Ini Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ada 3 Poin Penting

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar-masuk D

Editor: Imam Saputro
thejournalofmhealth.com
ILUSTRASI 

Di sisi lain, ada sedikit perbedaan kebijakan bagi pengguna transportasi laut. Hal ini tertuang pada poin 3i Surat Edaran.

"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," begitu isinya.

Dengan kata lain, bagi pengguna transportasi laut dari dan ke DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengikuti kebijakan saat ini, yakni minimal surat hasil negatif rapid test.

Jabodetabek

Bagi pelaku perjalanan darat dengan transportasi umum atau pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan seperti Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, Pemda di Jabodetabek bisa sewaktu-waktu melakukan cek acak rapid test antigen ke pelaku perjalanan darat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta melalui jalur udara diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen paling tidak H-3 sebelum keberangkatan.

"Penerbangan menuju semua bandara di Jawa, penumpang wajib PCR atau rapid antigen maksimal H-3 sebelum keberangkatan," kata Riza di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Riza, rapid test antibodi saat ini sudah tidak lagi diberlakukan.

Sementara untuk perjalanan darat di pulau Jawa, pelaku perjalanan diminta untuk melakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan pengecekan hasil rapid test antigen yang dibawa masyarakat yang bepergian keluar masuk Jakarta.

Riza juga menekankan, semua biaya tes Covid-19 untuk keperluan perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru merupakan tanggungjawab masyarakat sendiri.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggungjawab pemerintah," kata Riza.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved