Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawab Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 22 Desember
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif terhitung mulai 22 Desember 2020.
TRIBUNPALU.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) semakin menunjukkan langkah tegas dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
Terbaru, PT KAI membuat kebijakan dimana pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat naik kereta api terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ditemukan Varian Baru Virus Corona di Inggris, SBY: Pemerintah Harus Ambil Langkat Cepat & Tepat
Baca juga: Duduk Perkara Pengawal Tahanan KPK Dipecat Usai Terima Uang Rp300 Ribu dari Eks Menpora Imam Nahrawi
Baca juga: Ungkap Alasan Putrinya Tidak Tahu Cara Buka Buah Salak, Ibunda Nia Ramadhani: Saya Ngerasa Bersalah
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Menurutnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," terangnya.
Baca juga: Bertemu Yuni Shara, Atta Halilintar Singgung Nama Krisdayanti: Luar Biasa, Semangat Terus Mimi
Baca juga: Jokowi Adakan Pertemuan Empat Mata dengan Maruf Amin, Segara Reshuffle Kabinet?
Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 22 Desember, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen,