Diperpanjang hingga 2021, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM: Login di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia.

Pasalanya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

Para pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.

Saat ini, Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.

Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM

Baca juga: Login di eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Juga Cara Pencairan Dananya

Teten Masduki
Teten Masduki (Humas Kemenkop dan UKM)

Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca juga: Login https://eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Panduan Mencairkannya

Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved