Dinilai Ilegal Sejak 2019, TNI-Polri Akhirnya Bubarkan Markas FPI dan Copot Semua Atribut yang Ada

Kedatangan aparat gabungan ini untuk memastikan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu tak lagi melakukan kegiatan usai resmi dibubarkan pemerintah

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Aparat TNI-Polri mencopot atribut di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

"Hei kalian. Ngapain kumpul-kumpul di sini? Ini ormas terlarang," ujar polisi itu.

Para remaja itu pun hanya menjawab sekenanya.

"Enggak Pak. Saya enggak ngapain-ngapain," kata salah satu dari mereka.

Polisi lalu meminta kartu identitas mereka. Namun mereka tak bisa menunjukkan dengan alasan tak membawa KTP. Akhirnya mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk interogasi lebih lanjut.

Larang konferensi pers

Sore itu, awalnya Sekretaris FPI Munarman akan melakukan konferensi pers terkait pembubaran FPI.

Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Sekretaris FPI Munarman sedianya akan menggelar jumpa pers di Markas FPI Petamburan pukul 16.15 WIB. Namun, aparat gabungan TNI-Polri sudah lebih dulu datang ke markas FPI.

Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.

"Konferensi pers tidak boleh karena mereka sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru usai penertiban atribut FPI selesai dilakukan.

Namun, Heru mempersilahkan jika pengurus FPI mau menggelar jumpa pers atas nama pribadi.

"Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," tambah dia.

Alhasil, konferensi pers itu batal. Pihak FPI hanya memberikan keterangan kepada media lewat keterangan tertulis. FPI menyatakan bahwa mereka akan menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu sesuai instruksi Rizieq Shihab yang saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Jaga ketat Markas FPI

Operasi penertiban atribut FPI berlangsung sekitar 20 menit. Pada pukul 16.30 WIB, pencabutan seluruh atribut FPI sudah selesai dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved