Sulteng Hari Ini

Pukul 09.30 Wita, Kantor Gubernur Sulteng Lengang

Kedisiplinan pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun drastis di awal 2021.

Editor: mahyuddin
MAHYUDDIN/TRIBUNPALU.COM
Kantor Gubernur di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu 

Dikutip dari perpres tersebut, pada Pasal 3 para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," demikian isi dari Pasal 3 ayat 2.

Positif Covid-19, Donald Trump Dikabarkan Tetap Lanjutkan Tugas Kepresidenan Tanpa Gangguan

Sebaran COVID-19 di Indonesia Jumat, 2 Oktober 2020: Ini 10 Provinsi dengan Kasus Positif Terbanyak

Sandiaga Uno Jadi Juru Kampanye di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Senang Bukan Kepalang

Anggap Remeh Corona, Ini Dua Presiden di Dunia yang Terjangkit Covid-19 Selain Donald Trump

Kemenkes Minta Masyarakat Tak Perlu Takut Vaksinasi: Kualitas Vaksin Covid-19 Dikawal WHO dan BPOM

Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur ebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.89.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved