Sulteng Hari Ini

Pukul 09.30 Wita, Kantor Gubernur Sulteng Lengang

Kedisiplinan pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun drastis di awal 2021.

Editor: mahyuddin
MAHYUDDIN/TRIBUNPALU.COM
Kantor Gubernur di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu 

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved