Virus Corona
Menkes Budi Gunadi: Semua yang Divaksin Duluan Pasti Dapat Vaksin Sinovac
Menkes mengatakan semua pihak yang divaksin lebih dulu atau pada periode awal akan mendapat vaksin Sinovac.
Mengutip dari keterangan pers pada laman Setkab, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020.
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes juga menyatakan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib untuk mengikuti program vaksinasi sesuai jadwal yang ditentukan.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19," imbuhnya.
Adapun masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai kelompok prioritas melalui laman PeduliLindungi.
Untuk memeriksanya, Anda cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada laman tersebut.

(TribunPalu.com/Clarissa)