Bansos KIP 2021
Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar, Uang Tunai Rp 1 Juta untuk Pelajar SMA
Simak cara cek penerima bantuan KIP Sekolah secara online. Bansos uang tunai Rp 1 juta untuk pelajar SMA. Disertai cara daftar jika belum punya KIP.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Sudah Bisa Dicairkan, Login di dtks.kemensos.go.id untuk Prosesnya
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Lantas bagaimana jika siswa belum mendapatkan KIS Sekolah?
Dikutip dari Kompas.com, siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Baca juga: Bansos Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu
Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.
Informasi seputar program KIP Sekolah, pertanyaan dan pengaduan dapat diakses melalui laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
(TribunPalu.com, Kompas.com, Tribunnews.com)