Peretas Website Untad

Raup Ratusan Juta dan Beli 3 Mobil, Begini Modus Peretas Website Universitas Tadulako Sulteng

MYT (26) dan RH (24) peretas website Universitas Tadulako (Untad) awalnya hanya menipu korban menggunakan akun WhatsApp mengatasnamakan Admin Untad.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/LIA ABAST
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menangkap dua tersangka tindak pidana Penipuan yang mengatasnamakan Universitas Tadulako (Untad). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Kristina Natalia

TRIBUNPALU.COM, PALU - MYT (26) dan RH (24) peretas website Universitas Tadulako (Untad) awalnya hanya menipu korban menggunakan akun WhatsApp mengatasnamakan Admin Untad.

Pelaku kemudian menawarkan jasa pengurusan masuk Program Studi Kedokteran Untad 2020 melalui akunnya itu.

Tidak hanya itu, akun WhatsApp itu juga digunakan pelaku untuk mengedarkan surat palsu tentang penambahan kuota Fakultas Kedokteran dan Ilmu Pendidikan Program Studi Kedokteran yang terdaftar dalam semester berikutnya tahun ajaran 2020/2021, 30 Oktober 2020.

“Nomor surat edaran tersebut diambil dari nomor surat edaran resmi Untad tentang kebijakan Untad terkait kuliah daring dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 pada tanggal 1 April 2020,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, Jl Samratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Retas Website Universitas Tadulako Sulteng, Pelaku Beli 3 Bidang Tanah dan Mobil

Baca juga: Perbarui Data Agar Bantuan Tepat Sasaran, Menteri Risma Sebut Penerima Bansos Wajib Ada Data Foto

Baca juga: Tipu Ratusan Calon Mahasiswa, 2 Peretas Website Universitas Tadulako Sulteng Diciduk Polisi

Beberapa kali berhasil menjalankan aksinya menggunakan WhatsApp, tersangka kemudian membobol website kampus dan menawarkan barbagai jasa kepada Mahasiswa.

MYT dibantu RH juga berhasil membantu Mahasiswa merubah nilai semester dengan bayaran tertentu per SKS, merubah nilai nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi lebih rendah dari ketentuan.

“Mereka juga meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam mengikuti ujian dengan bayaran tertentu,” tutur Kombes Pol Didik Supranoto.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita  seunit Toyota Rush warna merah dan BPKB, seunit Toyota Calya warna silver beserta BPKB, seunit Suzuki Karimun berserta BPKB dan tiga sertifikat tanah.

Keeduanya telah melakukan kejahatannya itu sejak 2014 hingga akhirnya terungkap Oktober 2020.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved