Umur 18-60 Tahun Jemaah Umrah Indonesia Boleh Berangkat, Namun Protokol Kesehatan Tetap Berlaku

Jemaah umrah asal Indonesia akan diberi kelonggaran batasan usia namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dok. Amphuri
Jemaah umrah perdana asal Indonesia tengah menunggu giliran swab test di hotel di Mekkah, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Saudi memberikan kelonggaran persyaratan bagi warga negara Indonesia (WNI). 

Syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia diberi kelonggaran tambahan batasan usia. 

Berdasarkan informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia, syarat umur sebelumnya syarat umur 18-50 tahun dirubah menjadi 18-60 tahun.  

Dilansir dari Tribunnews, Konsul Jenderal Indonesia, Eko Hartono membenarkan kabar tersebut.

Ia menyebutkan, persyaratan itu dikhususkan bagi jamaah umrah asal Indonesia karena tingginya minat umrah dari Indonesia.

“Calon Jemaah yang usianya diatas 50 tahun banyak sekali sehingga diberi kelonggaran,” jelas Konjen Eko saat dihubungi Minggu (24/1/2021).

Ia juga menjelaskan, jamaah umrah asal Indonesia yang datang sebanyak 30 hingga 100 orang.

Dalam masa pandemi Covid-19, peminat jamaan umrah asal Indonesia terus mengalir, walau dalam jumlah yang sedikit demi sedikit. 

"Saat ini ada 305 jamaah Umroh yang masih di Saudi," jelasnya.

Indonesia menyambut baik keputusan dari pemerintah Saudi tersebut, meskipun belum ada keputusan resmi. 

Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. 

Umat muslim sedang berdoa di depan Kakbah di Kota Mekkah, Arab Saudi, (7/6/2012) lalu. Sepanjang waktu, tempat ini selalu dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia untuk mereka yang menunaikan ibadah umrah dan haji.
Umat muslim sedang berdoa di depan Kakbah di Kota Mekkah, Arab Saudi, (7/6/2012) lalu. Sepanjang waktu, tempat ini selalu dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia untuk mereka yang menunaikan ibadah umrah dan haji. (Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro)

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan Adanya Syarat Baru Bagi Jemaah Umrah Indonesia

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021) menjelaskan kepada tim Kompas.com

Umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah.

"Jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah," jelas Zaky Zakaria. 

Ia menambahkan persyaratan jemaah umroh, wajib dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali.

Sesampainya di Arab Saudi jemaah akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.

"Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia," tambahnya. 

Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina, jelas Kepala Amphuri tersebut. 

Ia memastikan, protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.

Baca juga: Menteri Agama Sebut Kepastian Penyelenggaraan Haji 2021 Tunggu Keputusan dari Pemerintah Arab Saudi

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved