Dua Raja Sabu Palu
KAHMI: Kasus Narkotika di Palu Kelas Berat, Putusan Hakim Sudah Tepat
Fungsionaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Indonesia Andi Kaimuddin mendukung keputusan mejelis hakim kasus ini yang diketuai Marlyus
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Kota Palu memvonis dua bandar narkoba dengan Penjara Seumur Hidup.
Fungsionaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Indonesia Andi Kaimuddin mendukung keputusan mejelis hakim kasus ini yang diketuai Marlyus Marle Saputra ini.
Marlyus Marle juga Ketua Pengadilan Negeri Palu.
Andi Kei mengatakan kasus Narkoba di Kota Palu dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Baca juga: Setelah Transit di Lapas Petobo, Dua Raja Sabu 25 Kg Palu Bakal Dikirim ke Nusakambangan
Baca juga: Pengacara 2 Raja Sabu 25 Kg di Palu Pikir-pikir Banding
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kronologi Penangkapan Raja Sabu 25 Kg di Palu
"Memang kelas berat kasusnya di Sulawesi Tengah ini, jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Makassar yang ditangkap paling maksimal hanya 1 Kg, 2 kg. tapi di Sulawesi Tengah ini sampai puluhan Kg" Ujar .Andi Kaimuddin melalui via Telepon kepada TribunPalu.com, Selasa (26/1/2021).
Dukungan keputusan itu juga mengacu kepada Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang hukuman pengedaran Narkotika.
"Dengan adanya Undang-undang itu, seharusnya, pengedar tahu apa akibat dari tindakannya tersebut" Ujarnya
Vonis hukuman Penjara Seumur Hidup, dijatuhi kepada kedua pengedar sabu. Dalam keputusan sidang secara virtual, Senin 25 januari 2021.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus di Ruang Sidang Chandra PN Kelas 1A Palu, Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Roman (36) dan Malik (38), adalah warga Palu dan Donggala.
Roman tinggal di Jl Kimaja, Palu Timur.
Baca juga: Oman, Raja Sabu 25 Kg dari Palu Dikenal Ramah dan Rajin Bersedekah oleh Tetangga
Baca juga: Pernah Viral di Media Sosial, Detik-detik Penangkapan Raja Sabu 25 Kg di Palu
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Raja Sabu 25 Kg dari Palu Divonis Hukuman Seumur Hidup
Sedangkan Malik di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.
Polisi mengungkap pemilik 25 Kilogram sabu Minggu (28/6/2020) malam.
Barang haram itu adalah milik narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018.