Tetangga Ungkap Kesaksian Soal Aksi Jagal Kucing di Medan, Sebut Kepala dan Isinya Dibuang

Tetangga memberikan fakta terbaru terkait aksi jagal kucing di Medan yang sempat menghebohkan masyarakat.

Instagram Sonia Rizkika Rai
Viral kisah wanita di Medan cari kucing kesayangannya yang hilang, syok temukan karung berisi daging dan kepala kucing, pelaku jual Rp 70 ribu per kg. 

Selain itu juga ditemukan talenan kayu berbentuk bulat.

Talenan itu sendiri berada di samping tumpukan kayu dan karung lusuh.

Bau amis dan sedikit busuk tercium di tempat tersebut.

Di dekat tumpukan kayu itu juga terdapat karung yang terikat yang oleh polisi kemudian dibuka, pada awalnya diduga merupakan daging atau usus babi, ternyata terdapat 3 kepala kucing.

"Orang sini juga nyah yang motong," kata Henroy sembari menyebut nama seseorang.

Warga lainnya, R Sialagan mengurai pengakuan serupa.

Dia beberapa kali melihat ada orang yang mengeluarkan kucing yang masih hidup dari dalam karung.

Dia tidak tahu bagaimana kemudian beberapa kucing mati di tempat tersebut.

Dia juga tidak tahu apa yang dilakukan selanjutnya terhadap kucing yang sudah mati.

"Gak tau detailnya kek mana. Sering lah liat di sini, orang ngeluarin kucing dari karung di pinggir jalan. Habis itu pas lewat lagi, kucing2 itu udah mati. Entah diapakan selanjutnya," ujarnya.

Cuplikan gambar seorang ibu melihat potongan tubuh kucing di dalam karung di di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Cuplikan gambar seorang ibu melihat potongan tubuh kucing di dalam karung di di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. (HO / Tribun Medan)

Jagal Kucing Belum Ditangkap Polisi

Tim Reskrim Polsek Medan Area tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mengamankan pelaku jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan para saksi.

"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (28/1/2021).

Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved