Pemerintah Kota Palu
Agenda Pemkot Palu, Pasha Ungu Molor 3 Jam
Penandatanganan perjanjian kerjasama Disdukcapil, Dinsos dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Palu molor lantaran menunggu Wakil Wali Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil, Dinsos dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Palu dilangsungkan hari ini, Rabu (3/2/2021).
Perjanjian kerja sama itu dalam rangka pemanfaatan data kependudukan NIK dan KTP Elektronik.
Dijadwalkan Rabu (3/2/2021) pukul 08.00 Wita, namun dimulai pukul 11.00 Wita.
Molornya acara tersebut lantaran menunggu Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu.
Dia telat hadir hingga tiga jam.
Baca juga: 14 Hari Jelang Akhir Jabatan, Pasha Ungu Pantau Perjanjian Kerjasama
Baca juga: Nasib Calon Haji Tahun 2021 Belum Pasti, Sedangkan Calon Jemaah Umrah Harus Lolos Persyaratan Ini
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Rabu 3 Februari 2021: 24 Provinsi Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem
Padahal sekitar pukul 08.00 Wita, sejumlah pejabat dari dinas terkait sudah berada di Rujab Wali Kota Palu.
Bahkan hingga spanduk penandatanganan perjanjian kerja sama lepas.
Sejumlah pegawai pun terlihat mondar mandir dalam ruangan.
Sebelumnya, Wali Kota Hidayat dan Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu diusulkan berhenti dari jabatannya.
Usulan pengesahan pemberhentian itu disampaikan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, Senin (1/2/2021) siang.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana dan Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang.
Hidayat dan Pasha Ungu, resmi menjabat sebagai pasangan kepala daerah Palu, 17 Februari 2016 silam.
Kala itu mereka diusung PKB dan PAN.
Di tahun kedua jabatan mereka, Palu diguncang triobencana dahsyat yakni gempa, tsunami, dan likuefaksi pada 28 September 2018.