palu Hari Ini
Wahai Mahasiswa Untad! Tak Ada Lagi Keringanan UKT Jika Skripsi Belum Selesai
Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz, mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz, mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Regulasi itu ditujukan ke mahasiswa dengan program tugas akhir.
Melalui Surat Edaran Nomor 762/UN28/KU/2021, Prof Mahfudz menyebutkan, Untad akan mengenakan pembayaran UKT normal bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya.
Regulasi dibuat karena terdapat mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT, tetapi tidak memanfaatkannya untuk menyelesaikan studi.
"Karena masa berlaku keringanan atau pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir hanya diberikan satu semester atau satu kali saja," kata rektor.
• Beri Dukungan untuk Ayu Ting Ting, Robby Purba: We Love You
• Bank Muamalat & BMM Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah di Kota Palu
• Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan dan 4 Opsi Pengganti UN
• Update Corona Sulteng, 5 Februari 2021:173 Kasus Baru dan 53 Pasien Sembuh dalam 24 Jam Terakhir
Kebijakan ini menuai komentar dari mahasiswa Untad.
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad Amir salah satunya.
Menurut Amir, aturan ini untuk memacu mahasiswa agar lebih fokus untuk menyelesaikan studi.
Ia mengatakan, meski begitu tidak ada mahasiswa dengan sengaja memperlambat studinya.
"Bukannya tidak memanfaatkan kesempatan. Tapi banyak faktor, seperti pandemi COVID-19 yang mungkin membuat mahasiswa terkendala saat penelitian di lapangan, jelas Amir kepada TribunPalu.com, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, Untad perlu mengevaluasi kinerja dosen dalam membimbing mahasiswa.
"Karena sebelum pandemi saja kadang mahasiswa sulit bertemu dosen pembimbing," ujarnya. (*)