palu Hari Ini

Wahai Mahasiswa Untad! Tak Ada Lagi Keringanan UKT Jika Skripsi Belum Selesai 

Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz, mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Editor: Haqir Muhakir
Facebook Humas Untad
Prof Mahfudz, Rektor terpilih Universitas Tadulako periode 2019-2023, saat pemilihan Rektor di Untad, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz, mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Regulasi itu ditujukan ke mahasiswa dengan program tugas akhir.

Melalui Surat Edaran Nomor 762/UN28/KU/2021, Prof Mahfudz menyebutkan, Untad akan mengenakan pembayaran UKT normal bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya.

Regulasi dibuat karena terdapat mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT, tetapi tidak memanfaatkannya untuk menyelesaikan studi.

"Karena masa berlaku keringanan atau pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir hanya diberikan satu semester atau satu kali saja," kata rektor.

Beri Dukungan untuk Ayu Ting Ting, Robby Purba: We Love You

Bank Muamalat & BMM Salurkan Bantuan Program Jumat Berkah di Kota Palu

Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Ini 3 Syarat Kelulusan dan 4 Opsi Pengganti UN

Update Corona Sulteng, 5 Februari 2021:173 Kasus Baru dan 53 Pasien Sembuh dalam 24 Jam Terakhir

Kebijakan ini menuai komentar dari mahasiswa Untad.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad Amir salah satunya.

Menurut Amir, aturan ini untuk memacu mahasiswa agar lebih fokus untuk menyelesaikan studi.

Ia mengatakan, meski begitu tidak ada mahasiswa dengan sengaja memperlambat studinya.

"Bukannya tidak memanfaatkan kesempatan. Tapi banyak faktor, seperti pandemi COVID-19 yang mungkin membuat mahasiswa terkendala saat penelitian di lapangan, jelas Amir kepada TribunPalu.com, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, Untad perlu mengevaluasi kinerja dosen dalam membimbing mahasiswa.

"Karena sebelum pandemi saja kadang mahasiswa sulit bertemu dosen pembimbing," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved