Sengketa Pilkada di Sulteng 2020
MK Putuskan Gugatan Paslon Kabupaten Banggai Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Selasa (16/2/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Selasa (16/2/2021) melalui akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI pukul 13.00 WIB.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Putusan itu dengan nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca juga: Menanti 2 Tahun, Akhirnya Naim Tanju Korban Bencana Palu Berhenti Ngekost
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Huntap, Penyintas Loli Donggala: Hanya Janji Manis Pemerintah
Baca juga: Selain Rapid Test, Kesehatan Jiwa Polisi di Sulteng Juga Diperiksa
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, tetapkan pasangan calon Nomor Urut 2, Amirudin – Fuqanuddin Masulili sebagai pemenang Pilkada Banggai dengan perolehan 88.011 suara.
Sementara itu urutan kedua tertinggi pilkada Banggai adalah Herwin Yatim – Mustar Labolo dengan perolehan 64.362 suara.
Sehingga dari hasil KPU itu digugat oleh Paslon Herwin – Mustar Labolo.
Pemohon alias pasangan Herwin – Mustar menyebutkan, adanya pelanggaran administrasi dalam proses pilkada.
Lanjutnya dalam gugatan itu, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa praktik politik uang dan pemanfaatan program pemerintah (Kementerian Sosial), serta adanya pemilih yang namanya digunakan orang lain.