Sengketa Pilkada di Sulteng 2020

MK Putuskan Gugatan Paslon Kabupaten Banggai Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Selasa (16/2/2021).

TribunPalu.com/Handover
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (16/2/2021) melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI pukul 13.00 WIB 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Selasa (16/2/2021) melalui akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI pukul 13.00 WIB.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Putusan itu dengan nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca juga: Menanti 2 Tahun, Akhirnya Naim Tanju Korban Bencana Palu Berhenti Ngekost

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Huntap, Penyintas Loli Donggala: Hanya Janji Manis Pemerintah

Baca juga: Selain Rapid Test, Kesehatan Jiwa Polisi di Sulteng Juga Diperiksa

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, tetapkan pasangan calon Nomor Urut 2, Amirudin – Fuqanuddin Masulili sebagai pemenang Pilkada Banggai dengan perolehan 88.011 suara.

Sementara itu urutan kedua tertinggi pilkada Banggai adalah Herwin Yatim – Mustar Labolo dengan perolehan 64.362 suara.

Sehingga dari hasil KPU itu digugat oleh Paslon Herwin – Mustar Labolo.

Pemohon alias pasangan Herwin – Mustar menyebutkan, adanya pelanggaran administrasi dalam proses pilkada.

Lanjutnya dalam gugatan itu, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa praktik politik uang dan pemanfaatan program pemerintah (Kementerian Sosial), serta adanya pemilih yang namanya digunakan orang lain.

Sebelumnya, penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah 2020 masih ditunda.

Pasalnya, dari delapan daerah peserta dalam kontestasi, ada tujuh daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu masuk kategori PHP alias Perselisihan Hasil Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir mengungkapkan tujuh kabupaten dan satu kota itu sedang dalam proses Perselisihan Hasil Pemilu.

Diketahui tujuh daerah itu adalah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Tolitoli, Tojo Una-una, Poso, Morut dan Banggai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved