Sengketa Pilkada di Sulteng 2020

MK Putuskan Gugatan Paslon Kabupaten Banggai Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Selasa (16/2/2021).

TribunPalu.com/Handover
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan perselisihan hasil pemilu alias PHP untuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (16/2/2021) melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI pukul 13.00 WIB 

"Sekarang ini masih proses Perselisihan Hasil Pemilu," kata Tanwir, Selasa (9/2/2021) siang.

Baca juga: Samsurizal Tombolotutu Peringatkan Kepala OPD Jangan Suka Dipengaruhi Orang Lain

Baca juga: Kronologi Pembubaran Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi oleh Satgas Penanganan Covid-19

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir, Hidayat - Pasha Ungu Undang 60 Orang di Acara Perpisahan, Sisanya Via Zoom

Rencananya putusan hasil proses Perselisihan Hasil Pemilu akan diumumkan 15 hingga 17 Februari mendatang.

Sementara itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dan penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2020.

Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelantikan sebagi Gubernur dan Wakil Gubernur masa bakti 2021-2025. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved