Sengketa Pilkada di Sulteng 2020
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tolitoli Tidak Dapat Diterima
Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, Mahkamah Konstitusi memutus atau menetapkan perkara PHP Tolitoli tidak dapat diterima.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (16/2/2021).
Di antaranya Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan perkara Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pilkada Kabupaten Tolitoli 2020.
Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Muchtar Deluma dan Bakri Idrus.
Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, Mahkamah Konstitusi memutus atau menetapkan perkara PHP Tolitoli tidak dapat diterima.
Baca juga: Percepat Pembelajaran Tatap Muka, Kepala Sekolah dan Guru Harus Berpartisipasi Pada Program Vaksin
Baca juga: Setelah 6 Hari Ditutup Longsor Kini Akses Jalan Walandano Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Baca juga: Menanti 2 Tahun, Akhirnya Naim Tanju Korban Bencana Palu Berhenti Ngekost
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi. Satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Dua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan perkara PHP Tolitoli di Gedung Mahkamah Konstitusi disiarkan secara live di akun YouTube Mahkamah Konstitusi pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pemohon mememohonkan pembatalan terhadap keputusan KPU Tolitoli Nomor 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Jumlah perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait Amran H Yahya-M Besar Bantilan adalah 4.791 suara atau 3,9 persen.
Angka ini melebihi persentase yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni antara 0,5 hingga 2 persen.
Dengan tidak terpenuhinya ketentuan itu, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran melibatkan kekuasaan Bupati saat ini, dan memiliki kepentingan atas anak kandungnya yang mencalonkan diri sebagai Wabup.