Kamis, 7 Mei 2026

Pilkada Sulteng 2020

KPU Sigi Jadwalkan Penetapan Bupati Sigi Terpilih

Pasca putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan gugatan Pasangan Husen-Paulina.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua KPU Sigi Khairil 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pasca putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan gugatan Pasangan Husen-Paulina.

Pasangan Husen-Paulina sebelumnya menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi gelar rapat pleno untuk penetapan kembali pasangan terpilih Irwan Lapatta - Samuel Yansen Pongi sebagai pemenang pilkada Sigi tahun 2020.

Ketua KPU Sigi Khairil mengungkapkan, dirinya bersama anggota KPU lainnya sedang rapat pleno guna menentukan dan menetapkan kembali paslon pemenang pilkada Sigi 2020.

"Sudah ada yah jadwal penetapan kembali pasangan Irwan - Samuel, dan sekarang lagi rapat pleno penentuan kapan pelantikannya," kata Ketua KPU Sigi Kamis (18/2/2021) siang.

Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 15 Juta

Lays, Cheetos, dan Doritos Akan Berhenti Diproduksi di Indonesia per Agustus 2021, Ini Alasannya

Kapolsek di Jawa Barat dan 11 Anggotanya Diduga Pakai Narkoba, Dites Urine, Beberapa Positif

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 19 Februari 2021 Sagitarius Beri Kesempatan Lagi, Aquarius Dilema Memilih

Sebelumnya dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan penarikan kembali gugatan paslon Husen-Paulina dikabulkan MK dalam sidang Senin (15/2/2021).

Ketetapan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya,

Anwar menyatakan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021, Pemohon melalui kuasa hukumnya Moh. Amin Khoironi menyatakan secara lisan perihal penarikan permohonan.

Pemohon pun menyampaikan Surat Penarikan Permohonan Perkara Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 28 Januari 2021.

Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi.

Sebelumnya, Pemohon memohon agar MK  membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 450/PL.02.6.Kpt/7210/KPU-Kab/XII/2020.

Keputusan itu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat kabupaten Sigi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020.

Menurut pemohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi telah terdapat begitu banyak pelanggaran dan kecurangan, baik dalam proses penetapan pasangan calon dan pengadaan dan pendistribusian logistik.

Bahkan hingga sampai pada masa kampanye serta pada tahap proses pemungutan dan penghitungan suara, yang kesemuanya itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved