CPNS 2021

Pendaftaran PPPK Guru Honorer Dibuka Tahun Ini, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangannya

Pemerintah menyiapkan kuota hingga satu juta untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer pada tahun 2021.

Editor: mahyuddin
HANDOVER/SNTR
Ilustrasi guru honorer 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menyiapkan kuota hingga satu juta untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer pada tahun 2021.

Nantinya, seleksi ASN 2021 akan terbagi menjadi dua posisi, yaitu CPNS dan PPPK.

Sedikitnya ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Ketiga formasi itu adalah 1 juta tenaga formasi guru akan diseleksi melalui jalur PPPK.

Baca juga: Guru Honorer yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar, Kepala Sekolah Minta Maaf

Baca juga: 5 Fakta Kasus ART Lompat dari Lantai 2 karena Kelaparan, Kerap Disiksa hingga Gaji Ditahan Majikan

Baca juga: Fakta-fakta Guru Honorer Dipecat Setelah Unggah Gaji 700 Ribu: Kronologi hingga Alasan Pemecatan

Selain itu, pemerintah daerah akan membuka 70 ribu jabatan fungsional PPPK dan 119 ribu CPNS jabatan teknis.

Formasi tersebut sudah termasuk tenaga kesehatan yang kehadirannya sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Formasi CPNS 2021 untuk pemerintah pusat ditetapkan 83 ribu orang, terbagi imbang untuk CPNS dan PPPK masing-masing 50 persen.

Status PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.

Guru Honorer yang lolos dalam rekrutmen PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK Pasal 4 (1) yang berbunyi;

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Adapun, tunjangan PPPK terdiri dari (1) tunjangan keluarga, (2) tunjangan pangan, (3) tunjangan jabatan struktural, (4) tunjangan jabatan fungsional, dan (5) tunjangan lainnya.

Gaji pokok PNS 2021

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Update Corona di Sulteng, 18 Februari 2021: Catat 93 Kasus Baru Tersebar di 9 Daerah

Baca juga: Wali Kota Palu dan Bupati Sigi Dilantik 26 Februari, Tojo Una-una dan Morowali Utara Kapan?

Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan PPPK untuk Guru Honorer, Kuota Hingga 1 Juta Tanpa Batas Usia

Syarat Daftar PPPK Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, semua Guru Honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK.

Pendaftaran PPPK ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).

Termasuk juga guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Selain itu, lulusan PPG yang tidak mengajar juga bisa mengikuti seleksi ini. Walaupun begitu, yang dapat diangkat menjadi PPPK pada akhirnya adalah guru yang lulus seleksi.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved