Begini Instruksi Kapolri Kepada Kabareskrim Baru Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Komjen Agus Andrianto Resmi dilantik menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
TRIBUNPALU.COM - Komjen Agus Andrianto Resmi dilantik menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Usai pelatikan tersebut, Komjen Agus Andrianto langsung mendapatkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip dari Kompas.com, Agus mengungkapkan Listyo secara khusus menginstruksikan dirinya agar segera melaksanakan rekomendasi dan investigas Komnas HAM atas kasus tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Nilai Aksi Jokowi Lempar Hadiah Jadi Pemicu Terjadinya Kerumunan di Maumere
Baca juga: Kronologi Tambang Emas Parimo Longsor: Sempat Diingatkan Namun Petambang Enggan Naik
Baca juga: Stres Diminta Ganti Motor Perusahaan yang Hilang, Pria Ini Nekat Gorok Leher Sendiri hingga Tewas
Seperti diketahui, Komnas HAM menyimpulkan empat dari enam laskar FPI yang tewas, terindikasi ada pelanggaran HAM.
"Tadi beliau sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," ungkap Agus, Rabu (24/2/2021), dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menambahkan, penanganan kasus tewasnya laskar FPI tersebut tentu membutuhkan waktu.
Terlebih kendala selama proses penyelidikan pasti akan dialami.
Meski begitu, Agus memastikan Polri akan memberikan kepastian hukum terkait kasus itu.
"Penanganan perkara butuhkan waktu. Alat bukti sudah ada pelimpahan beberapa dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik."
Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp 6.000 T, Ternyata Begini Rinciannya
Baca juga: Penertiban Anak Jalanan Bisa Masuk Pelanggaran HAM, DP3A Palu: Petugas Harus Hati-hati
Baca juga: Longsor Tambang di Parigi Moutong, Korban Dievakuasi ke Puskesmas
"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," tuturnya.
Agus pun menegaskan dirinya akan melaksanakan arahan dari Kapolri sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, insiden penembakan yang menewaskan laskar FPI terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Selain soal kasus tewasnya laskar FPI, Listyo juga berpesan pada Agus agar bisa mengawal penegakan hukum yang adil.
Pasalnya, anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, masih sering disuarakan masyarakat.
"Tolong betul-betul dikawal bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan."
"Karena di masyarakat masih ada suasana kebatinan bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas."
"Jadi bagaimana kita mencoba mendengarkan suara masyarakat," ujar Listyo, Rabu, dilansir Kompas.com.
Karena itu, Listyo menegaskan agar anggota kepolisian melakukan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan sebuah kasus.
Baca juga: Ghozali Siregar dan Omid Nazari Putuskan Hengkang dari Persib Bandung Jelang Piala Menpora
Baca juga: Cerita Pasutri di Malang Miliki 16 Anak, Menikah di Usia 12 Tahun, Kini Terancam Tak Punya Rumah
Baca juga: Stres Diminta Ganti Motor Perusahaan yang Hilang, Pria Ini Nekat Gorok Leher Sendiri hingga Tewas
"Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," katanya.
Seperti diketahui, Agus Andrianto resmi dilantik menjadi Kabareskrim pada Rabu di Aula Bareskrim Polri.
Mengutip Kompas.com, pelantikan pada Rabu berdasarkan mutasi 25 perwira tinggi dalam jabatan baru yang ditetapkan Kapolri pada 18 Februari 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Tewasnya Laskar FPI, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit pada Kabareskrim