Sulteng Hari Ini
Pengiriman Disetop, Disnakertrans Sulteng Pulangkan 18 PMI, Satu di Antaranya Anak Usia 5 Tahun
Selama pandemi COVID-19 terhitung awal 2020 Disnakertrans Sulawesi Tengah menyetop pengiriman Pekerja Migram Indonesia (PMI).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Kristina Natalia
TRIBUNPALU.COM, PALU- Selama pandemi COVID-19 terhitung awal 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyetop pengiriman Pekerja Migram Indonesia (PMI).
Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Pasar Kerja dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Sulawesi Tengah, Firdaus Karim mengatakan terhitung Januari 2020 hingga Februari 2021, Disnakertrans Sulawesi Tengah tidak memberangkatkan PMI ke luar negeri.
"Tidak ada pemberangkatan, kecuali pemulangan PMI ya, kalau ada pemberangkatan sejak pandemi hingga sekarang berarti itu unprosedural," jelas Firdaus Karim, Senin (1/3/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Disnakertrans Sulawesi Tengah, ada 18 PMI dipulangkan dari Malaysia dan Singapura, dua diantaranya adalah ABK dari Taiwan dan dalam keadaan meninggal dunia.
Baca juga: Update Longsor Tambang Parimo: 7 Orang Dilaporkan Tewas, Korban Terakhir Ditemukan Tanpa Kaki
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tetap Lanjut di 2021, Mendikbud: Kuota Internet Bisa Akses Semua Laman
Baca juga: Pria Ini Bikin Terowongan Bawah Tanah untuk Selingkuh dengan Istri Tetangga
Sementara data keseluruhan, ada sekitar 500 PMI legal dan memiliki dokumen lengkap bekerja di luar negeri di berbagai negara.
Sebelum pandemi COVID-19, dalam sebulan Disnakertrans Sulawesi Tengah akan memberangkatkan hampir 50 PMI.
"Pulang bisa, tapi kalau pergi tidak. Bulan dua 2020 kami pulangkan, dua ABK warga Desa Dalaka Donggala dan Kelurahan Kayumalue Kota Palu sudah meninggal dunia," terangnya.
Baca juga: Agenda Pertama Wali Kota Palu, Hadianto Minta BPBD Selesaikan Dana Stimulan Dalam Waktu 3 Bulan
Tidak hanya itu, Disnakertrans Sulawesi Tengah difasilitasi BNP2MI Batam memulangkan seorang anak berusia 5 tahun dari Malaysia.
Anak tersebut terpaksa dipulangkan karena kedua orangtuanya tak kontongi dokumen lengkap sehingga ditahan.
"Awal Desember kami pulangkan ke keluarganya dan anak itu dirawat neneknya, sementara bapak dan ibunya di tahan di penjara Malaysia," terangnya.
Baca juga: Anjal Terjaring Razia Berasal dari Luar Kota Palu, Dibina 7 Hari Sebelum Dipulangkan
Firdaus Karim menambahkan, dua orangtua merupakan warga Kota Palu dan bertahun-batun tinggal di Malaysia tanpa dokumen lengkap.
Diduga, mereka diberangkatkan calo pengiriman PMI secara ilegal atau unprosedural.
"Kasus seperti ini sering dan sudah beberapa kali kami melakukan tidak pidana bekerjasama dengan Polda Sulteng. Tapi belum ada efek jera untuk calo dan tetap saja memberangkatkan PMI tanpa prosedur yang jelas," ucap Firdaus Karim. (*)