Wasekjen Sebut Demokrat Bukan Apa-apa Tanpa SBY, Max Sopacua: Dari 2001 Sampai 2004 di Mana SBY?

Max Sopacua menanggapi ucapan Wasekjen Jansen Sitindaon yang mengklaim bahwa tanpa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Partai Demokrat bukan apa-apa.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.

Rencananya, mereka bertujuh akan mengajukan gugatan tersebut pada pekan depan.

"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Penghormatan Terakhir Iringi Keberangkatan Jenazah Briptu Herlis Menuju Kampung Halaman

Baca juga: Man United Kehilangan 4 Poin, Waktunya Ucapkan Selamat Tinggal pada Trofi Liga Inggris?

Baca juga: Ini Beberapa Skenario Manchester City Segel Gelar Juara Liga Inggris, Derby Manchester jadi Penentu

Sementara itu, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan tujuh orang kader yang dipecat.

"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya enggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki.

"Ya saya tidak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," ujar dia.

Baca juga: Imbang Melawan Crystal Palace, Bruno Fernandes Catatkan Penampilan Terburuk Sejak Gabung Man United

Baca juga: Pasca PETI Desa Buranga Longsor, DPRD akan Bentuk Pansus Selidiki Tambang Emas di Parimo Sulteng

Baca juga: Laga Timnas Vs PS Tira Batal, PSSI Minta Maaf ke Polri, Kiper PS Tira: Lihat Ikatan Cinta Saja

Menurut Marzuki, ia hanya dimintai KTP dan SK Pemberhentian dari Partai Demokrat.

Semua perkara terkait pemecatan dari status kader partai diurus oleh Jhoni.

Seperti diketahui, Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kadernya.

Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Baca juga: Duka Keluarga Briptu Herlis yang Gugur saat Kontak Senjata dengan MIT: Pamit ke Papa Mau Masuk Hutan

Baca juga: Hasil Liga Inggris: MU, Leicester Main Imbang, Tim Juru Kunci Berhasil Menang, Man City Tak Terkejar

Baca juga: Aturan Terbaru Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi Tetapkan Vaksin Syarat Wajib

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved