Sulteng Hari Ini
Bandar Narkoba Palu Ternyata Kabur Dari Penjara Sebelum Sidang Pertama, Ini Faktanya
bandar narkoba kabur dari penjara perempuan di Kota Palu Sulawesi Tengah, Jumat (5/3/2021) pukul 06.00 WITA.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM - bandar narkoba kabur dari penjara perempuan di Kota Palu Sulawesi Tengah, Jumat (5/3/2021) pukul 06.00 WITA.
Kabar tersebut sudah beredar di media sosial dan grup Whatsapp dengan kop surat elekkronik Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Wanita yang disebut sebagai bandar narkoba ini berinisial MW (29) warga Jl tanjung Angin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Kasubag Humas Kemenkumham Sulteng Asman mengatakan, sampai dengan Minggu (7/3/2021) siang, tahanan MW tersebut belum ditemukan.
"Masih sementara dalam pencararian," jelas Asman.
Baca juga: WASPADA, Bandar Narkoba Palu Kabur dari Penjara Perempuan
Baca juga: Ini Keterlibatan MW di Gembong Narkoba Palu, Tahanan yang Kabur dari Lapas Perempuan
Ciri-ciri tahanan MW
Umur : 29 Tahun
Tinggi : 160 cm
Berat Badan : 62 Kg
Warna Kulit : Sawo Matang
Rambut : Ikal
Raut Muka : Oval
Warna Rambut : Pirang Coklat
Baca juga: Sosok Nadya Arifta yang Diisukan Jadi Orang Ketiga Penyebab Kaesang Pangarep dan Felicia Putus
Baca juga: Isu Kaesang Punya Wanita Lain, Ibu Felicia: Ini Karyawan Makan Majikan, Balikin Kunci Mobil Anakku
Baca juga: Anak Jokowi, Kaesang Diterpa Isu Miring dengan Wanita, Ibu Felicia: Kuat Guna-guna Dari Pandemic
Berikut Fakta Kasus Narkoba MW
1. Kabur Sebelum Sidang Pertama
MW kabur sebelum sidang pertamanya yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2021.
MW merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Parigi yang akan disidang besok (8/3/2021).
Namun dia berhasil kabur dari Lapas Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 24 Oktober 2020 lalu.
Penangkapan terjadi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah.
Dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng karena sudah diduga menjadi gembong narkoba di Sulawesi Tengah.
Baca juga: 3 Spesialis Pembobol Gudang di KEK Palu Akhirnya Dibekuk Polisi
2. Terkait dengan gambong narkoba di Kota Palu
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Parigi, ternyata MW terkait dengan gambong narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya polisi berhasil mengamankan tersangka MA di Hotel Ludya Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Ditemukan barang bukti di ventilasi toilet hotel tersebut berupa 11 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu.
MA pun mau mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari MW setelah diinterogasi polisi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia: Belum Ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang Berat
3. MA minta difasilitasi oleh MW dengan Modal Rp 20 juta
MA meminta tolong terhadap MW untuk difasilitasi berbisnis narkotika jenis sabu dengan bosnya yang bernama Daeng.
MW menawarkan jika MA menyerahkan uang Rp 20 juta akan diberikan narkoba jenis sabu sebanyak 32 gram.
MA tertarik dan memberi uang Rp 3 juta kepada MW sebagai modal awal.
Kemudian pada 23 Oktober 2020 MW bersama MA berangkat dari Parigi Moutong menuju Kota Palu.
Sesampainya di Palu, MW melakukan transfer uang Rp 13,9 juta ke rekening atas nama Amran untuk pembelian sabu kepada Daeng.
Sementara sisanya sejumlah Rp 6,1 juta akan diserahkan jika sabu telah diserahkan kepada MW.
Baca juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat
Baca juga: Sebut Jokowi Tak Bisa Campuri Kisruh Demokrat, Mahfud MD Ungkit Era SBY: Juga Tak Lakukan Apa-apa
Baca juga: Cinta Tak Harus Memiliki, AHY: Moeldoko Hanya Ingin Memiliki Tapi Tidak Mencintai Partai
4. Sabu ditanam dalam tanah
Daeng sesampainya di Palu, MW mengambil sabu yang ditanam dalam tanah samping tiang listrik di samping parkiran mobil di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamataan Ulujadi.
Setelah mendapatkan sabu dari Daeng, uang yang diserahkan MA kepada MW sejumlah Rp 3 juta disimpan di tempat sabu tersebut dan ditutup kembali dengan tanah.
Pada 24 Oktober 2020 dini hari, MW menyerahkan 10 gram sabu kepada MA, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya.
MA kembali mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada MW sebanyak Rp 3 juta dan secara tunai Rp 3 juta.
Sehingga total uang yang diterima MW sebesar Rp 9 juta.
Baca juga: Andi Mallarangeng Menentang Hasil KLB Demokrat, Max Sopacua Malah Ajak Masuk Pengurus: Mau Jadi Apa?
5. Barang bukti
Dari ketengan MA, polisi melakukan menangkap MW di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari MW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 buah sendok plastic, 1 buah pireks kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya, 1 buah pireks kaca kosong, 1 buah dompet kecil yang berisi kartu ATM Bank BNI dan Bank BCA dan 1 unit Handphone merek OPPO A37.
Perbuatan MW dan MA diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)