Kabupaten Donggala

Pernikahan Dini di Donggala Tinggi, Dilangsungkan Secara Diam-diam dan Tidak Sesuai Aturan

Kasus pernikan dini marak terjadi di Kabupaten Donggala namun data sulit dipublikasikan karena sebagian besar pernikahan dilakukan secaca diam-diam.

TribunPalu.com/Alan_Sahril
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Donggala Jl Jati, Kelurahan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Donggala tengah gencar mensosialiasikan dampak dari pernikahan dini ke masyarakat Kabupaten Donggala.

Sekertaris P3A Kabupaten Donggala, Muh Israr mengatakan, kasus pernikan dini makin marak terjadi di Kabupaten Donggala namun secara data sulit dipublikasikan mengingat sebagian besar pernikahan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Secara data kita tidak ada, karna pernikahan di lakukan secara sembunyi, sangat sulit untuk mendapatkan data secara lengkap mengenai jumlah total pernikan usia dini di Donggala," ucap Muh Israr kepada TribunPalu.com, Selasa (9/3/2021) di kantor P3A Jl Jati, Desa Banawa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Muh Israr menambahkan, sebagain besar pernikahan di Donggala diakukan tidak sesuai aturan hukum.

Baca juga: Hadirkan UMKM di Palu, Dosen Agribisnis Untad ini Mengajar Secara Daring ala Talk Show

Pengamat Untad Soroti KLB Demokrat: Antara Kepemimpinan dan Kepentingan

Baca juga: Selama Dua Bulan Polres Sigi Tangkap 19 Tersangka Narkotika, 4 Orang adalah Perempuan

Baca juga: Kerusakan Capai Rp6,9 Triliun, Wabup Sigi Instruksikan Percepat Rehab Rekon Pascabencana

Biasanya dengan mudah umur calon pengantin akan diubah dan meminta keringanan di kantor pengadilan.

"Banyak yang tidak sesuai hukum, ada yang minta dispensasi di pengadilan, ada juga yang merubah tanggal lahirnya seakan-akan usianya sudah mencapai usia maksimal menikah," ucapnya

Ia menyebut jika undang-undang mengenai batas usia pernikan masih belum kuat untuk menekan angka pernikan dini baik di Indonesia khususnya di Kabupaten Donggala.

"Undang-undang saat ini tidak dibarengi sanksi hukum, dan juga masih terdapat kelonggaran karna ada dispensasi bagi yang hamil dengan alasan tidak bisa tidak di nikahkan karna sudah hamil," ucap Israr.

Baca juga: Gejolak Demokrat Masuk Tahap Baru, Moekdoko Berpeluang Menang, Refly: Dia Pegang Kekuasaan dan Uang

300 Personel Polres Banggai Disuntik Vaksin COVID-19, Kapolres: Ayo Dukung Program Vaksinasi

Baca juga: Mau Bagikan Status WhatsApp ke Instagram Story? Begini Cara Mudah Melakukannya

Penampilannya Dinilai Kurang Maksimal, Azhardi Athariq Tereliminasi di Babak Top 6 Indonesian Idol

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Selasa 9 Maret 2021: Waspada Hujan Lebat Disertai Peitr di 15 Wilayah

Menurut Israr, penyebab maraknya pernikahan dini dan seks bebas karna banyaknya konten dewasa dengan mudah di akses tanpa pengawasan orang tua.

"Faktor kecanggihan teknologi saat ini membuat para anak dengan bebas menggunggah konten-konteng yang tidak patut untuk mereka nonton serta minimnya pengawasan dari orang tua," jelasnya.

Oleh sebab itu, Israr mengatakan Dinas P3A hingga saat ini terus melakukan sosialisasi mengenai pendidikan seks dalam menekan tingginya pernikan dini di Kabulaten Donggala.

"Dalam setiap kesempatan kami (Dinas P3A) selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat, baik orang tua maupun siswa sekolah, bagaimana menjaga anak agar tidak salah dalam bergaul serta batasan-batasan dalam pertemanan antar siswa dan siswi di sekolah maupun di luar sekolah," tuturnya (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved