Soal Penyelidikan Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur
Terkait dengan penyelidikan kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah menyatakan tak pernah ikut campur.
TRIBUNPALU.COM - Terkait penyelidikan kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah menyatakan tak pernah ikut campur.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyebut, penyelidikan terkait kasus itu sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Azhardi Athariq Tereliminasi, Hanya Tersisa Satu Kontestan Cowok di Indonesian Idol. Siapakah Dia?
Baca juga: Muncul Desakan agar Moeldoko Dipecat dari Jabatan KSP, Ruhut Sitompul: Yang Terjadi Ini Karma
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Terkait Kematian Enam Laskar FPI, Ini Dua Poin Penting yang Disampaikan
Menurut dia, sejak peristiwa penembakan ini meletus, masyarakat mulai membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Ada yang meminta supaya tim penyelidik bukan berasal dari pemerintah.
Kelompok tersebut cenderung tak percaya pada pemerintah dan khawatir jika hasil penyelidikan tak sesuai fakta.
Oleh karenanya, kala itu Presiden Joko Widodo menggumumkan bahwa sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, Komnas HAM berhak melakukan penyelidikan.
Menurut Mahfud, Komnas HAM dapat bekerja sebebas-bebasnya dan memanggil siapa pun pihak yang merasa punya pendapat serta bukti.
Selanjutnya, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Presiden.
"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A si B," ujar Mahfud.
"Oleh sebab itu kita serahkan ke Komnas HAM, Komnas HAM silakan menyelidiki, mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," tuturnya.
Mahfud menambahkan, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah disampaikan ke Presiden, tak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI itu.
Peristiwa itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.
Ada 3 syarat agar suatu peristiwa dinyatakan pelanggaran HAM berat.