Soal Penyelidikan Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur
Terkait dengan penyelidikan kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah menyatakan tak pernah ikut campur.
Pertama, dilakukan secara terstruktur. Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, berikut taktik, alat, dan strateginya.
Syarat kedua stematis yakni jelas tahap-tahap atau perintah pengerjaannya.
Ketiga, masif atau menimbulkan korban yang meluas.
"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, nggak ada (pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud.
Sebelumnya, berkas investigasi tewasnya enam laskar FPI itu diserahkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Paman Nadya Arifta Akui Kedekatan Ponakannya dengan Kaesang: Beberapa Kali Dibully Orangtua Felicia
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok, Rabu 10 Maret: Yogya Hujan Petir, Surabaya Berawan Tebal
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Besok, Rabu 10 Maret 2021: Waspada Luwuk dan Palu Hujan Petir
Laporan kemudian dikirim pemerintah kepada Polri. Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko Polhukam: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur dalam Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI