Soal Penyelidikan Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur

Terkait dengan penyelidikan kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah menyatakan tak pernah ikut campur.

Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Terkait penyelidikan kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI), pemerintah menyatakan tak pernah ikut campur.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menyebut, penyelidikan terkait kasus itu sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Azhardi Athariq Tereliminasi, Hanya Tersisa Satu Kontestan Cowok di Indonesian Idol. Siapakah Dia?

Baca juga: Muncul Desakan agar Moeldoko Dipecat dari Jabatan KSP, Ruhut Sitompul: Yang Terjadi Ini Karma

Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi Terkait Kematian Enam Laskar FPI, Ini Dua Poin Penting yang Disampaikan

Menurut dia, sejak peristiwa penembakan ini meletus, masyarakat mulai membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Ada yang meminta supaya tim penyelidik bukan berasal dari pemerintah.

Kelompok tersebut cenderung tak percaya pada pemerintah dan khawatir jika hasil penyelidikan tak sesuai fakta.

Oleh karenanya, kala itu Presiden Joko Widodo menggumumkan bahwa sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, Komnas HAM berhak melakukan penyelidikan.

Menurut Mahfud, Komnas HAM dapat bekerja sebebas-bebasnya dan memanggil siapa pun pihak yang merasa punya pendapat serta bukti.

Selanjutnya, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Presiden.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A si B," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu kita serahkan ke Komnas HAM, Komnas HAM silakan menyelidiki, mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," tuturnya.

Mahfud menambahkan, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah disampaikan ke Presiden, tak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI itu.

Peristiwa itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.

Ada 3 syarat agar suatu peristiwa dinyatakan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur. Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, berikut taktik, alat, dan strateginya.

Syarat kedua stematis yakni jelas tahap-tahap atau perintah pengerjaannya.

Ketiga, masif atau menimbulkan korban yang meluas.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, nggak ada (pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud.

Sebelumnya, berkas investigasi tewasnya enam laskar FPI itu diserahkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Paman Nadya Arifta Akui Kedekatan Ponakannya dengan Kaesang: Beberapa Kali Dibully Orangtua Felicia

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok, Rabu 10 Maret: Yogya Hujan Petir, Surabaya Berawan Tebal

Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Besok, Rabu 10 Maret 2021: Waspada Luwuk dan Palu Hujan Petir

Laporan kemudian dikirim pemerintah kepada Polri. Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko Polhukam: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur dalam Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved