Gejolak Partai Demokrat

Kisruh Demokrat Ditakutkan untuk Lancarkan Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Berbahaya Itu

Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat ditakutkan menjadi jalan untuk melancarkan wacana masa jabatan presiden 3 periode.

Penulis: Haqir Muhakir |
Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti
KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Hasilnya, peserta menunjuk secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus, menyebut bahwa KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deliserdang, merupakan acara illegal. 

"Kalau secara partai kami ini justru yang ingin soal rekomendasi setuju perlunya haluan negara."

"Dan yang kedua kami justru melihat yang perlu diamandemen adalah pasal 2 ayat 3."

"Yang mengatakan segala keputusan majelis MPR diambil dengan suara terbanyak ini yang justru harus diubah," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengungkapkan wacana menambah masa jabatan Presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan Presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

"Ada usulan masa jabatan Presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Nazaruddin Diduga Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Posisinya di Partai Demokrat Tandingan?

Baca juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru IAIN Palu Jalur SPAN-PTKIN Berakhir 15 Maret 2021, Begini Caranya

Baca juga: 16 Pria dan Wanita Mandi Bersama Tanpa Busana, MUI Sebut Sebagai Aliran Sesat

Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Bukan itu saja, kata dia, ada juga yang mewacanakan presiden cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun, masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama."

"Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, MPR masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat."

• PKS: Menunda-nunda Pemilihan Wagub Menzalimi Masyarakat Jakarta

"Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," paparnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kudeta Partai Demokrat Dikhawatirkan untuk Muluskan Amandemen UUD 1945 Soal Presiden 3 Periode

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved