BNNP Sulteng Jamin Pecandu Narkoba Daftar Rehab Tak Diproses Hukum

Sulawesi Tengah berada di peringkat keempat secara nasional dalam hal kasus penyalahgunaan narkoba. 

Editor: mahyuddin
tribunpalu.com/fandi
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang menjamin setiap pecandu Narkoba bebas jeratan hukum apabila meminta direhabilitasi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang menjamin setiap pecandu Narkoba bebas jeratan hukum apabila meminta direhabilitasi. 

"Kepada masyarakat Sulawesi Tengah, jika punya kerabat atau teman yang sudah kecanduan dengan Narkoba silahkan datang ke BNN. Kami tidak lakukan proses hukum apabila melapor secara sukarela," ujarnya di Redaksi TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (13/3/2021).

Proses rehabilitasi ini, kata Monang, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. 

Sehingga ia mengimbau kepada pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba tidak perlu takut untuk datang dan melapor ke Kantor BNNP Sulteng Jl Dewi Sartika nomor 49, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

"Kami akan lakukan assesment dan berharap juga mereka mau terbuka menyampaikan dari mana barang haram tersebut diperoleh. Korban penyalahgunaan Narkoba tidak perlu takut mengikuti program rehabilitasi, kami akan jamin," tuturnya.

Monang menambahkan, saat ini Sulawesi Tengah berada di peringkat keempat secara nasional dalam hal kasus penyalahgunaan Narkoba

"Berdasarkan penelitian LIPI dan BNN sekarang Sulteng berada di peringkat keempat, sesudah Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta. Dengan pengguna Narkoba sebanyak 52.341 jiwa atau 2,80 persen dari total penduduk," kata pria kelahiran Sumatera 1966 itu. 

Lebih lanjut, Monang menjelaskan bahwa BNNP Sulteng melakukan tiga langkah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba

Mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi hingga penegakan hukum. 

"Pertama kami lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sulteng. Sehingga masyarakat diharapkan membuat suatu daya tangkal. Sosialisasi juga dilakukan di lingkungan pendidikan, mulai tingkat SD sampai perguruan tinggi," ujarnya. 

Baca juga: BNNP Sulteng Ungkap 19 Kasus, Sita 1,3 Kg Sabu Sepanjang 2020

Baca juga: Rehabilitasi Hingga Hukuman Berat untuk Raja Narkoba, Cara BNNP Sulteng Cegah Peredaran Narkoba

Baca juga: Kenalkan Brigjen Pol Monang Situmorang, 12 Tahun Keluar Masuk Sulteng, Kini Pimpin BNNP

Monang menjelaskan, kecanduan Narkoba masih dalam kategori ringan atau sedang dan dapat direhabilitasi di BNNP Sulteng.

"Jika hasil assesment menunjukkan tingkat penyalahgunaannya ringan atau sedang, itu masih bisa ditangani BNN Sulteng. Tetapi kalau levelnya sudah berat, maka kami merekomendasikan korban untuk di bawa ke Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar," ucap Monang.

Terakhir, BNNP Sulteng melakukan penindakan tegas terhadap sindikat pengedar dan bandar Narkoba di Sulteng.

"Selain dua cara tadi, kami juga tidak henti-hentinya melakukan penindakan tegas, baik kepada pengedar maupun bandar," ucap Monang.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved