100 Hari Kinerja Hadianto Reny

6 Perintah Hadianto-Reny Penuhi Target 100 Hari Kerja

Hadianto Rasyid dua pekan terakhir mengoptimalkan koordinasi dan konsolidasi internal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Hadianto Rasyid saat mengisi Talkshow Tribun Mo Tesa-tesa, Senin (15/3/2021). 

Hingga saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018, tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam peraturan tersebut miras diartikan minuman mengandung ethanol, diproses dari bahan hasil pertanian mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

5. Pemilik Toko dan Usaha Harus Perhatikan Kebersihan dan Pembuangan Sampahnya

Pemerintah Kota Palu bakal menindak tegas toko dan ruko tempat usaha, jika masih ada tumpukan sampah maupun material lainnya dilingkungan usahanya tersebut.

Hal itu diutarakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam pertemuan rapat koordinasi dengan BPN, Dinas PU dan lurah serta camat se-kota Palu, Jumat (5/3/2021).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyebutkan lurah dan camat bekerjasama untuk turun langsung menangani hal itu.

"Tegas saya sampaikan hal ini kepada seluruh camat dan lurah dan saya meminta pihak dinas lingkungan hidup segera membuat surat himbauannya," ungkap Wali Kota Palu Jumat (5/3/2021).

Ketua DPD partai Hanura Sulteng sebut Dinas Lingkungan Hidup segera membuat rencana strategis soal penanganan sampah.

Di tingkat lurah dan camat pun memiliki peran cukup penting dan besar di wilayah kerjanya masing-masing.

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 1 Ramadhan di 12 April 2021,Apa Itu Hisab Rukyat dalam Sidang Isbat?

Pesan JK untuk AHY: Tetap Pikirkan Pemilih Tradisional dan Bersabar

Sehingga lurah, camat dan dinas terkait harus berkolaborasi dengan semua pihak stakeholder.

"Ingat kita ini pelayan, jangan jadi bos," kata Wali Kota Palu dihadapan lurah dan camat.

Dia juga mengingatkan seluruh dinas di Pemerintahan Kota Palu harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

"saya kasih waktu selama 6 bulan kedepan dan progresnya akan saya nilai. Saya ingin melihat secara obyektif, kerjalah sebaik baiknya manfaatkan waktu dan kerja dengan maksimal," pesannya.

6.  Akan Beri Tindak Tegas Jika Lurah Lakukan Pungli

Wali Kota Palu ingatkan seluruh lurah dan camat untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Peringatan tersebut diutarakan Hadianto Rasyid mengingat pasca bencana banyak masyarakat kebingungan mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengungkapkan semua terkait pengurusan SKPT masyarakat terkena bencana 2018 silam, tidak ada pungutan dalam mengurusnya kembali.

"Untuk SKPT terkait bencana jangan coba-coba ada pungutan," tegas Hadianto.

Pimpinan DPD Hanura Sulteng itu mengatakan terkait dana stimulan pun tak ada pungutannya.

Ia menegaskan agar memberikan kewenangan terhadap pihak BPBD guna verifikasi langsung terhadap data warga penerima dana stimulan.

"Data warga penerima dana stimulan jangan ada dihapus, biarkan BPBD bekerja untuk verifikasi apakah layak menerima stimulan atau tidak," jelas lulusan Universitas Pancasila Jakarta itu.

Sementara untuk penyelesaian lahan, Pemerintah Kota Palu akan membuat posko pengaduan untuk menunjukkan kepemilikan tanah masyarakat. 

Lebih lengkapnya simak video di bawah Ini:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved