Sulteng Hari Ini
Edarkan Pil Koplo Jenis THD, Perempuan di Banggai Ditangkap Polisi
Polres Banggai mengamankan Perempuan berusia 25 tahun berinisial NR alias F karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang jenis THD.
Penulis: Alan Sahrir | Editor: Kristina Natalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Perempuan berusia 25 tahun berinisial NR alias F, diringkus pihak Kepolisian Resort (Polres) Banggai, akibat terlibat peredaran obat-obatan terlarang jenis THD.
Warga Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu, diamankan di rumahnya, Sabtu malam (14/3/2021), sekitar pukul 19.30 Wita.
Kronologi penangkapan NR bermula, saat pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya paket yang diduga berisi obat-obatan jenis THD yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Anggota bersama penyidik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendapat laporan bahwa ada sebuah paket kiriman yang berisi Pil Koplo jenis THD yang dikirim melalui J and T kepada perempuan berinisial NR alias F,” ucap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, Senin (15/03/2021).
Baca juga: Daun Kelor Diklaim Dapat Membunuh Virus Corona, Ini Penjelasan Kepala BPOM di Palu
Baca juga: Bupati Parigi Moutong Berharap Para Pejabat yang Baru Dilantik Tidak Saling Menjelek-jelekan
Baca juga: Hari Ini, Bupati Parimo Kembali Lantik Pejabat JPTP dan Administror, Ini Nama-namanya
Baca juga: Untad Urutan Ke 8 Jumlah Mahasiswa Terbanyak di Indonesia
Saat itu, paket tersebut diambil oleh rekan NR yang berinisial CN.
Namun, saat diamankan pihak kepolisian CN mengaku hanya disuruh oleh NR untuk mengambil paket tersebut.
"Dari perempuan berisial CN inilah kami berhasil menangkap NR yang merupakan pemilik aslinya," ungkap Makmur.
Baca juga: Pahami Pendaftaran HKI, Kemenkumham Sulteng Ungkapkan Keuntungannya
Baca juga: Kegunaan dan Efek Samping Vaksin Sinovac dan AstraZeneca Hampir Sama, Ini Penjelasan BPOM di Palu
Kini tersangka beserta barang bukti, dengan jumlah 6000 butir pil THD, diamankan di Polres Banggai untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu wilayah kerja Kabupaten Banggai. (*)