Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Berpergian? Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat bahwa wacana sertifikasi vaksin belum direalisasikan.
TRIBUNPALU.COM - Beredar kabar bahwa sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi syarat untuk seseorang bepergian ditengah pandemi saat ini.
Hal ini menuai respon dari Satgas Penanganan Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat bahwa hal itu belum direalisasikan.
Pemerintah pun saat belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait sertifikat vaksin dan tetap akan menunggu hasil kajian yang valid.
Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi pertanyaan media.
"Sampai dengan saat ini, hal tersebut merupakan wacana," jelasnya.
Untuk mewujudkannya, menurut Wiku masih harus dilakukan studi lebih lanjut.
Studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu kepada orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Jika tidak ada hasil studi yang valid, maka tidak ada jaminan kekebalan individu tercipta.
"Apabila sertifikat tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan adanya kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," tegasnya.
Baca juga: Kurangi Makanan Berminyak di Bulan Puasa Ramadhan, Berikut Resep Sayur Bening hingga Soto Bandung
Baca juga: GeNose C-19 di Bandara Segera diresmikan, Ini Syarat dan Proses Pelaksanaannya
Penjelasan Kemenkes
Warganet membicarakan mengenai sertifikat vaksinasi yang disebut akan menjadi syarat perjalanan pengganti tes PCR dan antigen.
Kementerian Kesehatan sendiri belum memastikan secara pasti apakah sertifikat vaksinasi ini bisa menjadi pengganti syarat perjalanan.
Melansir informasi dari artikel Tribunnews.com, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dari Kementerian Kesehatan belum ada keputusan terkait hal tersebut.
Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan keputusan untuk menggunakan sertifikat vaksinasi untuk syarat perjalanan perlu dikaji lebih lanjut dan belum final.
Nadia sendiri membenarkan bahwa akan ada sertifikat vaksinasi untuk mereka yang sudah disuntik vaksinasi Covid-19.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono turut menyuarakan pendapatnya mengenai kabar yang beredar tersebut.
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Umumkan Kakak Aprilia Manganang, Amasya Manganang Juga Alami hipospadia
Pandu Riono menyebutkan, pemilihan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan tersebut bukan sebuah keputusan yang tepat menurutnya.
Kepada tim Kompas.com, Pandu menyebutkan banyak orang mengira bahwa penyuntikan vaksin ini dapat mencegah penularan, padahal tidak demikian.
"Vaksin yang ada ini fungsinya untuk mencegah penyakit agar tidak semakin parah, bukan mencegah penularan," kata Pandu kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021)
Pandu menyebutkanmeskipun seseorang sudah melakukan vaksinasi hal ini tidak menjadi jaminan bahwa orang tersebut tidak akan terinfeksi Covid-19.
Sehingga masih ada kemungkinan bahwa orang tersebut dapat menularkan virus Covid-19 kepada orang lain.
"Jadi kebijakan swab PCR dan antigen untuk syarat perjalanan ini tidak perlu dicabut dulu," tegas Pandu.
Pandu berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Akun Twitter @liquidkerimit juga menjelaskan terkait adanya salah paham soal vaksinasi di Indonesia.
"Vaksin dipercaya tetep mengurangi kemampuan replikasi si virus di saluran nafas atas kita, dan viral shedding (jumlah virus yang kita keluarkan saat bernafas, bicara, batuk, dll) juga menurun. Tapi, datanya masih amat sangat terbatas," tulisnya.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)