Bos BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan, Said Didu: Jika Tidak Bisa Perbaiki Jangan Dihancurkan

Said Didu soroti soal temuan adanya Bos BUMN yang merankap 22 jabatan di perusahaan swasta.

Youtube MSD
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, YouTube MSD, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu soroti soal temuan adanya Bos BUMN yang merankap 22 jabatan di perusahaan swasta.

Lewat akun Twitternya, Said Didu tampak memosting ulang sebuah artikel yang membahas tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru saja mengungkap berbagai rangkap jabatan antar direksi/komisaris dengan perusahaan non BUMN, di mana ada bos BUMN yang rangkap jabatan sampai 22 perusahaan.

Diketahui sebelumnya KPPU menemukan setidaknya ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN alias swasta.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN.

Pada BUMN keuangan, asuransi, investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Para petinggi itu bisa menjabat satu hingga 11 jabatan di perusahaan lain.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Konstitusi Boleh Dilanggar Demi Keselamatan Rakyat, Said Didu: Atas Dasar Apa?

Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Said Didu: Jika Bersalah di Mana Penjaranya?

"Jadi ada pula satu direksi/komisaris BUMN yang di saat bersamaan menjadi direksi/komisaris di 11 perusahaan swasta," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021), dikutip Kompas.com.

Kemudian pada BUMN sektor pertambangan ada sebanyak 12 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan lain.

Dan pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga menjabat sebagai direksi/komisaris di 22 perusahaan swasta.

Sementara pada BUMN konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Rata-rata para petinggi BUMN itu bisa menjabat satu hingga lima jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.

"Memang kalau dilihat di sini yang paling banyak pertambangan. Rasio rangkap jabatannya antara 1-22 perusahaan swasta," kata Taufik.

Terkait dengan temuan tersebut, Said Didu memberikan kritikan keras.

Ia mengatakan kepada para bos BUMN untuk tidak menghancurkan perusahaan BUMN bila memang tidak bisa memperbaikinya.

Said Didu juga berharap tidak ada kasus-kasus lain terkait hal tersebut.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Diminta Tak Ikut Campur Soal Lobster, Said Didu Bela: Rakyat Gak Boleh Berpendapat?

"Jika tidak bisa memperbaiki BUMN - minimal janganlah klean hancurkan seperti ini dan kasus2 lainnya," tulis Said Didu.

Tanggapan Stafsus Erick Thohir

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved