Sebut Alibi HRS Salah, Mahfud MD Bantah Tudingan Jadi Penyebab Kerumunan di Bandara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan KeamananMahfud MD akhirnya menjawab tudingan Habib Rizieq Shihab (HRS) soal kerumunan di Bandara.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya menjawab tudingan Habib Rizieq Shihab (HRS) soal kerumunan di Bandara.

Sebelumnya, HRS menyebut Mahfud MD sebagai penyebab kerumunan di Bandara saat dirinya tiba dari Arab Saudi bulan November 2020 lalu.

Menanggapi tudingan tersebut, Mahfud menunjukkan kembali video pernyataannya soal kepulangan Rizieq pada 10 November 2020 lalu.

Dalam video tersebut, Mahfud memang memperbolehkan HRS untuk pulang dan dijemput oleh para simpatisannya.

Tetapi, ia juga mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Hikmah Perayaan Isra Miraj di Tengah Pandemi COVID-19, Bupati Morowali Ajak Masyarakat Disiplin 5M

Baca juga: Update COVID-19 Sulteng: Sigi, Touna, Bangkep dan Balut Beralih ke Zona Kuning

Baca juga: HRS Singgung Bima Arya hingga Sebut JPU Pembohong saat Sidang Offline di PN Jakarta Timur

Terakhir, ia menyebut kepulangan HRS akan dikawal oleh kepolisian sampai di kediamannya.

Sehingga, Mahfud menegaskan, diskresi pemerintah berakhir setelah HRS sampai di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman.

Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Untuk itu, Mahfud menyebut, kerumunan yang dibuat oleh Rizieq dan simpatisannya setelah kepulangannya itu termasuk pelanggaran hukum.

Baca juga: Banjir Desa Beka Sigi Mulai Surut, 1 Alat Berat Bantu Bersihkan Sisa Material dan Lumpur

Baca juga: Giat Safari Salat Jumat Polres Poso, Basirun: Menjaga Persatuan di Bumi Sintuwu Maroso

Baca juga: Update Banjir Desa Beka: 250 KK Terdampak, Warga Mengungsi ke Pasar Dolo Kabupaten Sigi

Mahfud pun menyampaikan, tudingan HRS yang menyalahkan dirinya atas terjadinya kerumunan di bandara keliru.

Sebab, kerumunan yang terjadi di bandara adalah diskresi dari pemerintah.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput."

"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tulis Mahfud.

Sebelumnya HRS menuding Mahfud MD sebagai penyebab adanya ledakan kerumunan di bandara ketika dirinya tiba dari Arab Saudi pada bulan November 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved