Pelecehan
Pria Rudapaksa Anak Tiri karena Duga Istri Selingkuh, Ngaku Punya Bukti: Saya Suruh Ngawinin Lakinya
Pria warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Khoiri (42) ditangkap atas tindak pidana asusila terhadap anak tirinya.
TribunLampung.co.id
Ilustrasi. Pria warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Khoiri (42) ditangkap atas tindak pidana asusila terhadap anak tirinya.
Keesokan paginya sang ibu bertanya kepada N apa yang telah dilakukan pelaku.
Korban kemudian bercerita tentang perbuatan sang ayah tiri.
Akhirnya perbuatan Khoiri terungkap.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," ungkap Agil.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tantang Istri Nikahi Pria Lain dan Tuduh Selingkuh, Suami di Demak Kesal lalu Rudapaksa Anak Tiri
Rekomendasi untuk Anda