Tersangka Penembakan Laskar FPI Tidak Ditahan, Aziz: Prokes Ditahan, Pembunuhan Tidak Ditahan, Wow!

Kuasa Hukum HRS kritik dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI tidak ditahan.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kuasa hukum keluarga enam laskar FPI yang tewas dalam insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin (7/12/2020), Aziz Yanuar. 

TRIBUNPALU.COM - Dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI tidak ditahan.

Hal tersebut dikritik kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar.

Menurutnya, cukup mengherankan ketika HRS ditahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Sementara kasus pembunuhan, tersangkanya malah tak ditahan.

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.

Baca juga: Langkah Jaksa Usai Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

Baca juga: Resep Sajian Sosis Enak dan Murah, Cocok Untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

Baca juga: Heboh Wanita Hamil di Palembang Dihajar, Berawal dari Minta Orangtua Pacar Datang ke Rumah

"Kenapa prokes ditahan ya? Apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" Tanya Aziz.

Dua personel Polda Metro Jaya tersangka penembak anggota FPI, bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Dua dari 3 personel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing. Satu personel lagi statusnya telah digugurkan karena telah meninggal dunia.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penahanan tersangka dalam dugaan unlawful killing itu merupakan kewenangan penyidik.

Nantinya akan ada penilaian dari penyidik apakah keduanya harus ditahan atau tidak.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved