Tersangka Penembakan Laskar FPI Tidak Ditahan, Aziz: Prokes Ditahan, Pembunuhan Tidak Ditahan, Wow!

Kuasa Hukum HRS kritik dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI tidak ditahan.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kuasa hukum keluarga enam laskar FPI yang tewas dalam insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin (7/12/2020), Aziz Yanuar. 

TRIBUNPALU.COM - Dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan laskar FPI tidak ditahan.

Hal tersebut dikritik kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar.

Menurutnya, cukup mengherankan ketika HRS ditahan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Sementara kasus pembunuhan, tersangkanya malah tak ditahan.

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.

Baca juga: Langkah Jaksa Usai Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

Baca juga: Resep Sajian Sosis Enak dan Murah, Cocok Untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

Baca juga: Heboh Wanita Hamil di Palembang Dihajar, Berawal dari Minta Orangtua Pacar Datang ke Rumah

"Kenapa prokes ditahan ya? Apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" Tanya Aziz.

Dua personel Polda Metro Jaya tersangka penembak anggota FPI, bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan.

Dua dari 3 personel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing. Satu personel lagi statusnya telah digugurkan karena telah meninggal dunia.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penahanan tersangka dalam dugaan unlawful killing itu merupakan kewenangan penyidik.

Nantinya akan ada penilaian dari penyidik apakah keduanya harus ditahan atau tidak.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Update Daftar Harga HP Samsung Bulan April 2021, Lengkap Mulai Rp 1 Juta hingga Galaxy S21 Series

Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Konsumsi Bahan Makanan Ini saat Sahur agar Tak Lemas Ketika Berpuasa

Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan Bergaji Tinggi Ini Cocok Dilakukan Wanita, Enggak Usah Pusing Cari Kerja!

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved