Golongan Orang yang Tak Wajib Jalankan Puasa Ramadhan, Orang Sakit hingga Wanita Haid
Siapa saja orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan? Ternyata terdapat beberapa golongan. Berikut ini adalah penjelasannya.
TRIBUNPALU.COM - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Mereka perlu menahan makan, minum serta hawa nafsu mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Jika melanggar larangan tersebut, maka sudah dipastikan puasanya batal dan harus mengganti puasa di lain hari setelah bulan Ramadhan.
Namun terdapat beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan, bahkan dilarang untuk berpuasa.
Baca juga: Pemerintah Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Amankah Bagi Janin Bila Ibu Hamil Berpuasa? Ini Penjelasannya

Lalu siapa sajakah mereka?
Dilansir dari kanal YouTube Tribunnews.com, hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Dalam program yang dipandu oleh Falza Faudina itu, Wahid membenarkan jika ada beberapa orang yang tidak wajib menjalankan ibadah puasa, bahkan terdapat sebuah larangan agama jika melaksanakan puasa.
"Iya, terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh berpuasa," ujarnya dalam program 'Tanya Ustaz'.
Wahid menjelaskan, di antara golongan-golongan tersebut antara lain orang yang sedang sakit.
Baca juga: Jelang Ramadhan Ke-3 di Pengungsian, Begini Curhat Penyintas Bencana di Huntara Hutan Kota Palu
Baca juga: Pemerintah Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
"Salah satunya orang sakit," sambungnya.
Namun ia menegaskan, yang dimaksud orang sakit adalah mereka yang benar-benar sakit dan tidak memungkinkan jika berpuasa.
Jika hanya sakit ringan seperti pusing, batuk, flu, pilek atau pun penyakit yang masih memungkinkan untuk berpuasa, maka mereka wajib menjalankan ibadah tersebut.
"Kalau sakit ringan, maka wajib. Tapi kalau sakit keras, diperbolehkan (tidak berpuasa)," kata Wahid saat menjelaskan.
Kemudian ia melanjutkan, orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh atau musafir.
Mereka juga termasuk golongan orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa saat bulan Ramadhan.
"Kemudian ada musafir," lanjut Wahid.
Jarak yang ditentukan bagi musafir untuk tidak menjalankan puasa ialah sepanjang sholat bisa dijamak atau diqasar.
Namun jika keadaan tubuh seseorang sehat segar bugar dan sedang melakukan perjalanan jauh, maka diperbolehkan untuk berpuasa.
"Sepanjang sholat bisa dijamak qasar, tapai kalau segar bugar itu boleh berpuasa," sambungnya.
Baca juga: Resep Sajian Sosis Enak dan Murah, Cocok Untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan
Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Konsumsi Bahan Makanan Ini saat Sahur agar Tak Lemas Ketika Berpuasa
Meskipun sudah ada teknologi transportasi yang canggih dan cepat seperti pesawat ataupun kereta, seseorang yang bepergian jauh tetap diperbolehkan tidak berpuasa.
"Misalnya dari Semarang ke Jakarta itu jauh, tapai kalau naik pesawat kan jadi deket. Seperti ini tetap boleh tidak berpuasa," beber Wahid saat mencontohkan.
Yang ketiga adalah wanita hamil atau ibu menyusui.
Golongan ini juga tidak dilarang jika berbuka selama berpuasa.
"Kemudian ada ibu hamil atau yang sedang menyusui," sambung Wahid.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Menjalankan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Tips Puasa Ramadhan 2021 - Pasien Cuci Darah atau Gagal Ginjal Aman Jalani Puasa? Ini Penjelasannya

Namun apabila kondisinya memungkinkan atau sehat tanpa ada rasa sakit, maka boleh berpuasa.
Selain ketiga golongan tersebut, Wahid menambahkan orang yang sedang haid atau nifas.
Justru mereka tidak diperbolehkan puasa, dan haram jika melaksanakannya.
"Berbeda dengan ketiga golongan sebelumnya, kalau haid atau nifas justru haram jika berpuasa," pungkasnya.
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
(TribunPalu.com/Hakim)