Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Operasional Kereta Api Akan Dikurangi
Kementerian Perhubungan akan membatasi transportasi kereta api saat menjelang Idul Fitri 1442 H. Hal ini guna menanggapi larangan mudik lebaran 2021.
Usai Pemerintah Terbitkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Operasional Kereta Api Akan Dikurangi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengurangi jumlah kereta api yang beroperasi jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan hanya kereta api saja yang dikendalikan pengopersiannya.
Sementara itu untuk transportasi jalur darat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas.
"Untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Budi dalam konferensi pers tersebut, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Arief Muhammad Viral Gegara Tulis Surat Terbuka soal Larangan Mudik, Isinya Singgung soal Jodoh
Baca juga: Siap-siap, Ini Sanksi yang akan Diberikan Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran
• Soal Larangan Mudik, Rektor: Saya Harap Semua Civitas Akademika dan Mahasiswa Mematuhi Aturan Itu

Kemenhub akan melakukan penyekatan di 300 lokasi simpul transportasi jalur darat.
Kemudian untuk transportasi jalur laut, pihaknya akan mengurangi fasilitas, terutama bagi yang dikecualikan dalam kebijakan Mudik Lebaran tahun ini.
"Sesuai dengan arahan pemerintah, kita tentunya tegas melarang mudik dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dan tinggal di rumah saja," sambungnya.
Kemenhub akan menerbitkan aturan teknis lebih detail terkait Mudik Lebaran 2021.
Ia membenarkan jika aturan yang dibuat oleh Pemerintah ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Soal Larangan Mudik Idulfitri 2021, Hadianto Rasyid: Masih Tunggu Kejelasan dari Pemerintah Pusat
Baca juga: Larangan Mudik Diresmikan Pemerintah, Bupati Terpilih Touna : Kita Harus Taati Peraturan Pemerintah
Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Hal itu disampaikannya kepada awak media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.
Walaupun tidak diizinkan untuk mudik, pemerintah tetap memberikan cuti Idul Fitri selama satu hari.
Namun, masyarakat tetap dilarang untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.