Banggai Hari Ini

Pria di Banggai Rudupaksa Adik Iparnya, Bohongi Korban lalu Lancarkan Aksinya di Semak-semak Pantai

Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkus tersangka rudupaksa anak di bawah umur, Sabtu (10/4/2021).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkus tersangka rudupaksa anak di bawah umur, Sabtu (10/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkus tersangka rudupaksa anak di bawah umur, Sabtu (10/4/2021).

Tersangka berinisial YN Alias Y (22) merupakan warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Tersangka diamankan aparat setelah diketahui mencabuli adik iparnya berusia 15 tahun.

Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekanya.

"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban, dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya," ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore. 

Baca juga: Kepergok Selingkuh dengan Dokter dalam Posisi Tak Berbusana, Anggota Brimob Nekat Bekap Mulut Mertua

Baca juga: Update Sebaran Kasus Covid-19 di Indonesia, 11 April 2021: 4.127 Kasus Baru, DKI Jakarta Tertinggi

Baca juga: Viral Bocah 3 Tahun di Poso Ditemukan Tewas Usai Hilang Misterius Selama Dua Pekan

Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.

Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.

"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," terang Iptu Yoga.

Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka kemudian secara paksa langsung menyetubuhi korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting," terang Iptu Yoga.

Perlakuan tersangka kemudian diketahui orangtua korban.

Dan melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui, dengan Nomor LP-B/16/ III/RES.BANGGAI/SEK.BATUI/2021/18 Maret 2021.

Kemudian polisi mendatangi kediaman pelaku, namun tidak ada di rumahnya.

Baca juga: Madura Ada Potensi Tsunami Setinggi 3 M, BMKG Paparkan 3 Penyebab Ini dan Desak Mitigasi Bencana

Baca juga: Info Kesehatan: Ternyata Wanita Bisa Hamil saat Sedang Menstruasi, Begini Penjelasannya

Mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya, di Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Namun saat didatangi petugas, tersangka sudah tidak ada di rumah orang tuanya.

Kemudian tersangka berhasil diamankan Sabtu (10/4/2021), saat Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Momosalato, Morowali Utara.

"Tersangka kita ringkus di depan bengkel motor sekitar Pukul 19.00 Wita, tanpa perlawanan," ujar Iptu Yoga.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Batui, guna diminta keterangan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved