Pemerintah Pastikan Karyawan Dapat THR Idul Fitri, Pengusaha yang Telat Bayar Bakal Kena Denda

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada karyawan.

Serambi Indonesia
ILUSTRASI - Kemnaker mewajibkan pengusaha tetap membayar THR sesuai waktu yang sudah ditentukan. 

TRIBUNPALU.COM - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada karyawan.

Hal ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tak hanya itu, pembayaran THR juga tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Jadi Penentu Awal Ramadhan, Apa Bedanya Rukyatul HIlal dan Metode Hisab? Simak Penjelasannya

Baca juga: Ini Pentingnya Minum Air Putih Delapan Gelas per Hari saat Puasa Ramadhan, Terapkan Cara Berikut

Pekerja PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pekerja PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (TRIBUNPALU.COM/UNDINK)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan jika THR merupakan hak yang harus didapatkan buruh atau pekerja.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dikutip TribunPalu dari laman kemnaker.go.id saat Rapat Kerja (Raker) teleconference dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan denda.

Denda tersebut berupa uang sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban tersebut.

Pemerintah Larang Salat Tarawih di Masjid pada Kawasan Zona Merah Covid-19

TMII Kini Dikelola Pemerintah, Kemensesneg Sebut Selama 44 Tahun TMII Tak Pernah Setor ke Kas Negara

Ida melanjutkan, denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam pembayaran THR.

Jika perusahaan tertentu telat membayarkan THR, maka wajib membayar denda dan mendapatkan sanksi administratif.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Menaker Ida.

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan saat pembayaran THR, maka perusahaan tersebut duanjurkan melakukan mekanisme pertemuan dengan pekerja atau karyawannya.

Apabila perusahaan tidak bisa membayar tepat waktu, maka bisa dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Operasional Kereta Api Akan Dikurangi

Pemerintah Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Namun jika perusahaan tidak mampu membayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan, maka THR bisa dibayarkan pada waktu tertentu yang sudah disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam Raker ini tidak hanya membahas soal THR saja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved