Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah dengan Aplikasi SINAR, Begini Caranya

Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah dengan Aplikasi SINAR, Begini Caranya

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Aplikasi SINAR 

Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Baca juga: Polres Palu: Dengan Aplikasi SINAR Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM dari Rumah

Baca juga: Telepon Orangtua Atta Halilintar, Penampilan Aurel Langsung Dikomentari Ibu Mertua: Ini Ramadhan

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved