Hal-hal yang Wajib Diketahui Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19, Boleh Minum Obat Jika Demam

Hal-hal yang boleh dilakukan dan dilarang sesudah dan sebelum vaksinasi Covid-19

Editor: Imam Saputro
freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

Dalam program Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com, Ustaz Tajul Muluk menjelaskan hal tersebut.

Ia menjelaskan jika hal-hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan benda atau materi melalui lubang yang bisa tembus ke lambung.

"Diantara yang membatalkan puasa, masuknya benda melalui lubang dan tembus ke lambung," ujarnya dalam program yang dipandu oleh Nila Irda tersebut.

Dari redaksi tersebut, maka timbul sebuah pertanyaan, bagaimanakah dengan menyuntikkan obat ke dalam tubuh?

"Nah dari sini muncul pertanyaan, bagaimana kalau menyuntikkan tubuh?" sambungnya.

Baca juga: Meski Tak Membatalkan Puasa, Ternyata Seseorang Tak Boleh Divaksin Covid-19 jika Kondisi Ini Terjadi

Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Kamis 15 April 2021

Bagi Ustaz Tajul, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Jika kembali ke redaksi awal, itu tidak membatalkan puasa," tuturnya saat sedang menjelaskan.

Ia menjelaskan, jika suntik merupakan kegiatan yang dilakukan tidak sampai tembus ke lambung.

Lebih lanjut Ustaz Tajul membeberkan, proses injeksi darurat yang dilakukan seseorang saat sedang berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

"Injeksi yang dilakukan darurat itu tidka membatalkan puasa," tangkasnya.

Baca juga: Panduan Lengkap MUI soal Beribadah di Bulan Ramadhan, Bahas Shaf Salat hingga Vaksinasi saat Puasa

Baca juga: ASN Pelayanan Publik di Totikum Divaksinasi Covid-19, Kepala Puskesmas: Vaksin Aman dan Halal

Beberapa hal yang perlu diketahui umat Muslim dalam melakukan injeksi dibagi menjadi tiga hal.

Ustaz Tahjul mengatakan, pertama membatalkan puasa jika yang disuntikkan tembus ke dalam lambung.

Misalnya menyuntikkan atau memasukkan cairan ke dalam hidung dan mausk ke kerongkongan, sehingga bisa membatalkan puasa.

"Misalnya apa ya, kayak menyuntikkan atau memasukkan cairan ke dalam hidung. Ditakutkan masuk ke tenggorokan, jadi jangan. Nanti bisa batal," ujarnya.

Kedua ialah tidak membatalkan apabila menyuntikkan cairan tersebut melalui pori-pori kulit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved