Hal-hal yang Wajib Diketahui Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19, Boleh Minum Obat Jika Demam

Hal-hal yang boleh dilakukan dan dilarang sesudah dan sebelum vaksinasi Covid-19

Editor: Imam Saputro
freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

Kemudian yang ketiga membatalkan jika menginjeksi cairan asupan makanan ke dalam aliran darah, hidung, telinga ataupun mulut.

Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Selasa 13 April 2021

Baca juga: Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan saat Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, Tak Batalkan Puasa

"Injeksi lewat aliran darah bisa batal kalau yang dimasukkan adalah asupan makanan," katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, apabila orang mesara lapar dan memilih untuk suntik infus.

"Kalau infus itu batal jika disengaja, misalnya lapar dan memilih infus," kata Ustaz Tajul.

Di akhir program, Ustaz Tajul membenarkan jika hukum suntik vaksin itu boleh dan tidak membatalkan puasa.

Alasan Vaksinasi Tidak Diperuntukkan Bagi Mantan Penyintas Covid-19

Untuk pasien Covid-19 yang baru saja sembuh tidak disarankan untuk langsung mengikuti program vaksinasi.

Dilansir dari TribunPalu.com, Dokter Heidy Agustin, Sp. P(K) mengatakan jika pasien tersebut sudah memiliki kekebalan tubuh alami setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

"Nanti setelah tiga bulan, kadar antibodi kembali menurun. Maka perlu ditingkatkan kembali imunitas menggunakan vaksin," katanya saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).

Larangan tersebut tidak hanya untuk penderita Covid-19 yang baru saja sembuh.

Orang yang memiliki riwayat alergi obat tertentu juga tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi secara langsung.

Baca juga: Setelah Vaksinasi Guru, SMPN 15 Palu Siap Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Pemerintah Tetap Gelar Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hal tersebut dibenarkan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam serta Konsultan Alergi Immunologi, dr Gatot Soegiarto.

Ia mengatakan alergi obat dapat memicu reaksi yang lebih spesifik terhadap obat yang dikonsumsinya, sementara itu saat disuntik vaksin justru belum tentu terdapat reaksi.

"Alergi terhadap suatu obat hanya memicu reaksi spesifik terhadap obat tersebut dan belum tentu muncul dengan obat lain termasuk vaksin Covid-19. Jadi vaksinasi diperbolehkan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Namun beredar kabar terkait diperbolehkannya seseorang yang memiliki alergi obat untuk disuntik vaksin.

Hal itu dibenarkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang menyatakan, seseorang yang mengalami alergi obat dan makanan tetap diperbolehkan menerima vaksin.

Dalam keterangan tertulisnya, PAPDI mengatakan orang yang belum dipebolehkan menerima vaksin Coronavac jika memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat, akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

(TribunPalu.com/DindaNalifa/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved