Polisi Temukan Serbuk hingga Cairan Bahan Peledak di Bekas Markas Besar FPI

Kabid Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan barang-barang yang ditemukan polisi di bekas markas besar FPI, Selasa (27/4/2021).

Tribunnews/Jeprima
Pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). 

Polisi Temukan Serbuk hingga Cairan Bahan Peledak di Bekas Markas Besar FPI

TRIBUNPALU.COM - Kabid Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan barang-barang yang ditemukan polisi di bekas markas besar FPI, Selasa (27/4/2021).

Dalam pernyataannya, Kombes Ahmad mengatakan terdapat atribut-atribut terkait ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah tersebut.

"Kami menemukan atribut-atribut dan dokumen terkait ormas yang saat ini sudah dilarang oleh pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers yang tayang di Kompas TV.

Selain itu, polisi juga menemukan serbuk yang berada di dalam beberapa botol.

Kombes Ahmad mengatakan serbuk tersebut memiliki kandungan nitrat sejenis aseton yang sangat tinggi.

"Serbuk yang berada di dalam beberapa botol, mengandung nitrat jenis aseton yang sangat tinggi," sambungnya.

Kemudian, polisi juga menemukan beberapa botol plastik yang isinya berupa cairan TATP.

Baca juga: Polisi Temukan Barang Bukti terkait Penangkapan Munarman yang Diduga Membaiat ISIS

Baca juga: Usai Ciduk Munarman, Polisi Meluncur ke Petamburan Lakukan Penggeledahan

Cairan ini merupakan senyawa peroksida yang biasanya digunakan sebagai bahan peledak.

"Yang ketiga kami temukan TATP, sejenis bahan peledak," tandas Kombes Ahmad.

Ia mengatakan cariran TATP tersebut memiliki kemiripan dengan yang ditemukan polisi di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu.

"Ada kemiripan TATP dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi," pungkasnya.

Hingga saat ini Munarwan masih menjalani penyelidikan di Polda Metro Jaya Jakarta.

Ia ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan pembaiatan ISIS.

Kuasa Hukum: Tuduhan Masih Prematur, Bisa Jadi Ini Fitnah

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved