Jelang Lebaran, Jubir Covid-19 Minta Pemda Lakukan Sosialisasi Mudik dan Pengetatan Mobilitas
Prof Wiku Adisasmito meminda Pemerintah Daerah (Pemda) berkontribusi tinggi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminda Pemerintah Daerah (Pemda) berkontribusi tinggi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia meminta Pemda gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pengetatan mobilitas nasional dan larangan mudik.
"Pemda harus menyosialisasikan secara jelas tentang peniadaan mudik dan periode pengetatan mobilitas," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Wiku Adisasmito mengatakan sosialisasi tersebut amat penting untuk menjawab kebingungan masyarakat Indonesia usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satgas Covid-19.
"Agar bisa bahu membahu meminimalisir kebingungan yang ada di masyarakat, sehingga bisa saling bergotong royong menangani Covid-19 di Indonesia," kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang tayang live di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Mahasiswi Untad Sedih: Sudah Sembilan Tahun Tidak Bertemu Ibu
Baca juga: Reny A Lamadjido: Pemkot Palu Bahas Larangan Mudik Lebaran 2021 Pekan Depan
Baca juga: Vaksinasi Belum Tentu Aman, Prof Wiku Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Mudik
Sehingga, Wiku Adisasmito menekankan Pemda untuk menyosialisasikan hal tersebut sampai ke akar-akarnya.
Lebih lanjut, ia masih memperbolehkan masyarakat yang bepergian jarak jauh pada periode 22 April hingga 5 Mei 2021.
Namun, bagi semua perjalanan harus menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan negatif Covid-19 dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk tanggal 22 April hingga 5 Mei masih diperbolehkan, asal membawa surat keterangan negatif Covid-19," sambungnya.
Sementara itu untuk periode hingga 17 Mei 2021, perjalanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berkepentingan seperti pekerjaan, urusan mendesak keluarga dan keperluan non mudik lainnya.
"6 hingga 17 Mei hanya untuk kendaraan non mudik seperti kepentingan keluarga yang mendesak, kendaraan pekerjaan," ujar Wiku Adisasmito.
Baca juga: PO Cahaya Bone di Sulteng Harap Kelonggaran Larangan Mudik
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Bus Borlindo Taksir Kerugiannya Capai Rp 200 Juta
Meski demikian, para pengendara juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang akan dicek oleh petugas.
"Tetapi harus melampirkan surat keterangan bepergian dari pihak terkait dan rapid tes," katanya.
Lebih lanjut, Wiku Adisasmito menjelaskan terkait perjalanan masyarakat yang dilakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021 kembali seperti peraturan sebelum periode mudik.
"Kalau tanggal 18 hingga 24 Mei peraturannya sama dengan periode sebelum peniadaan mudik," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/wiku-adoo.jpg)