Munarman Ditangkap Densus

Nasib Munarman Usai Ditetapkan jad Tersangka, Kini Satu Rutan dengan Ali Imron

Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Handover
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Munarman ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror, Selasa(27/4/2021) di kediamannya sekitar pukul 15.30 Wita.

Munarman dibawa Densus 88, lalu dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network. Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.

"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4).

Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.

Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.

Baca juga: Kata Rizieq Shihab setelah Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Dugaan Terorisme

"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan. Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.

Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.

"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.

Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.

Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved