Rabu, 22 April 2026

Kemenhub Beri Stiker Khusus Pemudik, Satgas Covid-19 Minta Pemda Terlibat dalam Menangani Mobilitas

Kemenhub akan berikan stiker pada kendaraan yang melintas saat pelarangan mudik, Pemda diminta untuk membantu mengatasi mobilitas.

WARTAKOTA/NURISCHSAN
Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang. 

Kemenhub Beri Stiker Khusus Pemudik, Satgas Covid-19 Minta Pemda Terlibat dalam Menangani Mobilitas

TRIBUNPALU.COM - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan angkutan kendaraan yang melakukan perjalanan saat pelarangan mudik akan diberikan stiker.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas saat menyeleksi kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan tidak.

Pihaknya akan melakukan tindakan tersebut dalam waktu dekat.

"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/5/2021).

Tidak semua kendaraan akan mendapatkan stiker tersebut.

Hanya kendaraan yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan stiker mudik ini.

Baca juga: Berikut Daftar Maskapai Tak Beroperasi di Bandara Palu Selama Larangan Mudik

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Mudik, MUI Bolehkan Silaturahmi Virtual

Baca juga: Meski Dilarang Mudik Lebaran, Masyarakat  Masih Diperbolehkan Menikmati Wisata Lokal

ILUSTRASI: Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020
ILUSTRASI: Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 (Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa))

Mereka harus membawa beberapa dokumentasi seperti rapid tes, GeNose atau PCR.

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.

Yani menambahkan, stiker tersebut diutamakan bagi kendaraan yang membawa penumpang yang dikecualikan dalam Serat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Saat pengetatan mobilitas mudik dilakukan oleh Kemenhub, Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus terlibat dalam hal tersebut.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkontribusi tinggi terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ia mengintruksikan Pemda gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal pengetatan mobilitas nasional dan larangan mudik.

"Pemda harus menyosialisasikan secara jelas tentang peniadaan mudik dan periode pengetatan mobilitas," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Mahasiswi Untad Sedih: Sudah Sembilan Tahun Tidak Bertemu Ibu

Baca juga: Reny A Lamadjido: Pemkot Palu Bahas Larangan Mudik Lebaran 2021 Pekan Depan

Baca juga: Vaksinasi Belum Tentu Aman, Prof Wiku Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Mudik

Calon penumpang di Terminal Tipe C, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, normal alias tidak membludak jelang Larangan mudik lebaran.
Calon penumpang di Terminal Tipe C, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, normal alias tidak membludak jelang Larangan mudik lebaran. (TRIBUNPALU.COM/ALAN)

Wiku Adisasmito mengatakan sosialisasi tersebut amat penting untuk menjawab kebingungan masyarakat Indonesia usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satgas Covid-19.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved