Polri Lakukan Pengetatan di Kawasan Wisata, Pemerintah: Liburan Boleh di Kawasan Lokal

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penertiban aktivitas masyarakat di objek wisata.

Handover
FOTO ILUSTRASI: Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempeboleh tempat wisata buka selama libur lebaran dengan nenerapa persyaratan. 

Bagi Sandiaga, keputusan yang dibuat oleh pemerintah ini sudah tepat.

Baca juga: H-3 Larangan Mudik Idulfitri 2021, Pelni Klaim Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Pantoloan

Baca juga: Kepala KUPP Luwuk Ancam Cabut SIUPAL Perusahaan Angkutan Laut yang Langgar Larangan Mudik

Baca juga: Tiga Hari Jelang 6 Mei 2021: Warga Pilih Mudik Lebih Awal, Terminal Mamboro Mulai Ramai

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (Instagram @sekretariat.kabinet)

Data-data yang disampaikan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 bisa menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat yang masih nekat mudik.

"Jadi keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik dan secara tegas melarang mudik itu betul-betul dilandasi dari data-data, bahwa kalau ada pergerakan secara masif seperti lebaran dan Nataru mengakibatkan lonjakan yang sangat signifikan dari penularan virus Covid-19," ujar Sandiaga.

Dengan harapan tersebut, Sandi mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar bisa mewujudkan keinginan bersama.

Jika peyebaran Covid-19 sudah menurun usai libur lebaran nnati, maka perekonomian Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa pulih kembali.

"Saya harap dengan kepatuhan kita terhadap keputusan pemerintah, maka kita Bisa menekan angka penularan Covid-19 yang agak sedikit merangkak naik sekarang," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved