Polri Lakukan Pengetatan di Kawasan Wisata, Pemerintah: Liburan Boleh di Kawasan Lokal
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penertiban aktivitas masyarakat di objek wisata.
Bagi Sandiaga, keputusan yang dibuat oleh pemerintah ini sudah tepat.
Baca juga: H-3 Larangan Mudik Idulfitri 2021, Pelni Klaim Tidak Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Pantoloan
Baca juga: Kepala KUPP Luwuk Ancam Cabut SIUPAL Perusahaan Angkutan Laut yang Langgar Larangan Mudik
Baca juga: Tiga Hari Jelang 6 Mei 2021: Warga Pilih Mudik Lebih Awal, Terminal Mamboro Mulai Ramai

Data-data yang disampaikan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 bisa menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat yang masih nekat mudik.
"Jadi keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik dan secara tegas melarang mudik itu betul-betul dilandasi dari data-data, bahwa kalau ada pergerakan secara masif seperti lebaran dan Nataru mengakibatkan lonjakan yang sangat signifikan dari penularan virus Covid-19," ujar Sandiaga.
Dengan harapan tersebut, Sandi mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar bisa mewujudkan keinginan bersama.
Jika peyebaran Covid-19 sudah menurun usai libur lebaran nnati, maka perekonomian Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa pulih kembali.
"Saya harap dengan kepatuhan kita terhadap keputusan pemerintah, maka kita Bisa menekan angka penularan Covid-19 yang agak sedikit merangkak naik sekarang," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Hakim)