Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan seluruh trasnportasi resmi dilarang beroperasi untuk mudik selama 6 hingga 17 Mei.

Editor: Imam Saputro
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
FOTO ILUSTRASI: Pemerintah melarang mudik lebaran pada periode 6 hingga 17 Mei, Kemenhub telah mengatur segalanya yang berhubungan dengan transportasi mudik. 

Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas

TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan seluruh mode transportasi untuk mudik resmi dilarang selama 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan yang dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Meskipun transportasi untuk keperluan mudik dilarang, Adita membenarkan jika terdapat transportasi yang diperbolehkan beroperasi untuk non mudik.

Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," sambungnya.

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 guna mengatur transportasi yang beroperasi selama tanggal larangan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, Kamis 6 Mei, Ini Kelompok yang Boleh Tetap Bepergian

Baca juga: Larangan Mudik, Berikut Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Palu Tujuan Makassar dan Jakarta

Lebih lanjut, Adita mengatakan untuk transportasi logistik yang mengangkut bahan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.

Beberapa kawasan yang diperbolehkan beroperasi ialah wilayah aglomerasi seperti Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian Bandung Raya, Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Jogja Raya, Solo Raya.

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Sementara itu saat satu hari sebelum tanggal pelarangan mudik, Rabu (5/5/2021), transportasi pemudik memadati beberapa kawasan seperti di jalan pantura.

Berdasarkan pantauan laporan langsung Kompas Tv, di hari terakhir sebelum diterapkannya larangan mudik kemarin, terpantau kepadatan kendaraan yang terjadi di jalur arah pantura, lebih tepatnya di Karawang Jawa Barat.

Baca juga: Pengendara Roda 2 Padati Toboli Parimo Jelang Larangan Mudik

Baca juga: Sehari Jelang Larangan Mudik: Bandara SAA Luwuk Dipadati Penumpang, Sebagian Tidak Kedapatan Tiket 

Beberapa pemudik bahkan lolos dari penyekatan petugas, lantaran mereka memilih melakukan perjalanan sebelum jam-jam yang telah ditentukan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved